Menu Close

Wujudkan Sistem Kerja ASN yang lebih Agile, LAN Selenggarakan KOMPAK Edisi IV Bahas PermenPAN RB 6 dan 7 Tahun 2022

Jakarta – Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 6 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PermenPAN RB Nomor 7 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi tentu saja memiliki konsekuensi signifikan terhadap pegawai ASN, khususnya dalam rangka menjalankan Arahan Presiden Joko Widodo terkait Penyederhanaan Birokrasi. Perubahan ini tentu saja perlu dilakukan strategi-strategi dalam mengkomunikasikan kebijakan tersebut. Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara (LAN), Dr. Tri Widodo WU, MA saat memberikan sambutan pada Komunikasi dan Media Pembinaan Analis Kebijakan (KOMPAK) seri ke IV yang diselenggarakan secara Virtual, Kamis (16/6).

Lebih jauh, Tri Widodo menjelaskan, kebijakan ini memberikan efek perubahan yang sistemik dalam berbagai aspek birokrasi, pertama, Aspek Kelembagaan, penyederhanaan birokrasi ini menuntut adanya updating terhadap struktur birokrasi yang lebih ramping (agile).

“Aspek kedua, Sumber Daya Manusia (SDM), juga berdampak pada perpindahan jabatan terutama dari jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional yang tentu saja berimplikasi pada terjadinya proses konversi kompetensi, dimana saat memangku jabatan administrasi cenderung menekankan pada kompetensi manajerial,sedangkan dengan adanya penyederhanaan birokrasi ini menuntut adanya penambahan kompetensi fungsional atau keahlian bidang tertentu,” tambahnya.

Aspek lainnya ia menambahkan, adalah aspek ketatalaksanaan sendiri, diperlukan perubahan pola kerja, komunikasi serta membangun budaya kerja yang berbasis pada kolektivitas, serta membangun teamwork yang lebih solid sehingga terbangun kolaborasi antar unit kerja.

“Dengan berbagai perubahan tersebut, maka diperlukan adanya komunikasi, sosialisasi dan diseminasi yang jelas terhadap kebijakan sehingga terjadi satu pemahaman dalam mencapai tujuan yaitu peningkatan kinerja organisasi serta sistem kerja yang lebih lincah (agile).” tutur Tri WIdodo

Sementara itu, Analis Kebijakan Utama KemenPAN RB, Teguh Widjinarko yang bertindak sebagai narasumber menyampaikan terkait terbitnya PermenPAN RB 6 dan 7 tahun 2022 ini dilatarbelakangi oleh arahan Presiden Joko Widodo dalam rangka penyederhanaan birokrasi menjadi 2 level saja, yang kemudian ditindaklanjuti dengan jabatan administrasi ke dalam jabatan yang berkesesuaian dimana saat ini telah terdapat 260 jabatan fungsional tertentu termasuk jabatan fungsional analis kebijakan di dalamnya.

“Jabatan fungsional analis kebijakan menjadi jabatan yang banyak diminati ASN pasca pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, karena dinilai jabatan analis kebijakan merupakan salah satu rumpun jabatan manajemen yang  dapat ditempatkan di setiap unit kerja organisasi,” tuturnya.

Ia juga menambahkan perubahan sistem kerja ini memberikan dampak positif bagi organisasi diantaranya pejabat pimpinan tinggi atau level I dan II akan secara aktif melakukan monitoring dan evaluasi, melakukan dialog kinerja dan memastikan kegiatan-kegiatan organisasi dapat tercapai, selain itu juga meningkatkan kolaborasi dan komunikasi antar sesama unit kerja selevel, dan terlebih penting adalah proses pengambilan keputusan lebih cepat.

Kegiatan KOMPAK Edisi IV yang dimoderatori Kepala Pusat Pembinaan Analis Kebijakan, Yogi Suwarno, MA., P.hD, ini juga disiarkan melalui youtube channel Lembaga Administrasi Negara RI. (humas)

Skip to content