Pusat Teknologi Pengembangan Kompetensi yang selanjutnya disebut Pustek Bangkom adalah unit kerja yang menyelenggarakan tugas melaksanakan penyusunan, koordinasi pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan bidang teknologi Pengembangan Kompetensi.
Tugas Pusat Teknologi Pengembangan Kompetensi
Pusat Teknologi Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan serta inovasi, dan pemantauan, analisis, evaluasi, serta penyusunan laporan di bidang teknologi Pengembangan Kompetensi.
Fungsi Pusat Teknologi Pengembangan Kompetensi
Koordinasi
Melaksanakan koordinasi penyusunan rencana kerja, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Pusat serta melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan teknologi Pengembangan Kompetensi
Pengembangan Teknologi
Melaksanakan kajian dan pengembangan teknologi dan/atau metode pembelajaran pengembangan kompetensi ASN
Evaluasi
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi teknologi dan/atau metode pembelajaran pengembangan kompetensi ASN
Laporan
Melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan teknologi Pengembangan Kompetensi serta melaksanakan penyusunan laporan Deputi terkait pelaksanaan teknologi Pengembangan Kompetensi
Promosi
Melaksanakan promosi teknologi Pengembangan Kompetensi serta sinkronisasi pelaksanaan pengembangan teknologi Pengembangan Kompetensi
Dukungan Teknis
Melaksanakan pengembangan kapasitas di bidang teknologi Pengembangan Kompetensi, serta melaksanakan pengusulan Pengembangan Kompetensi pegawai internal Pusat