Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Biro Hukum dan Humas adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, penataan organisasi dan tata laksana, serta pemberian dukungan administrasi yang meliputi hubungan masyarakat, kerja sama, arsip, kepustakaan, dan dokumentasi.
Tugas Biro Hukum dan Humas
Biro Hukum dan Humas mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, penataan organisasi dan tata laksana, serta pemberian dukungan administrasi yang meliputi hubungan masyarakat, kerja sama, arsip, kepustakaan, dan dokumentasi.
Fungsi Biro Hukum dan Humas
Publikasi
Melaksanakan Koordinasi, Peliputan, Analisis Pemberitaan, Publikasi, dan Dokumentasi terkait kegiatan di lingkungan LAN Serta Proses Pengumpulan Data dan Informasi Menjadi Sebuah Berita
Informasi
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Serta Melaksanakan Pengoordinasian Evaluasi dan Advokasi di Bidang Hukum
Penyusunan Rencana Kerja
Pengendalian Kegiatan di Lingkungan Biro Serta Melaksanakan Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja, Program, Kegiatan, dan Anggaran di Lingkungan Biro
Laporan
Koordinasi Kegiatan di Lingkungan Biro, Melaksanakan Koordinasi dan Administrasi Kerja Sama dalam Negeri dan Luar Negeri
Konsultansi di Bidang Hukum
Pengoordinasian Evaluasi dan Advokasi di Bidang Hukum Serta Melaksanakan Pengoordinasian Penyusunan Produk Hukum
Dukungan Teknis
Pengelolaan dan Layanan Hubungan Masyarakat, Melaksanakan Pembinaan KJF di Lingkungannya, Melaksanakan Kerja Sama dalam Bidang Tugas dan fungsinya Serta Melaksanakan Pengelolaan dan Layanan Protokol dan Tata Usaha Pimpinan