Inspektorat adalah unit kerja yang menyelenggarakan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan LAN.
Tugas Inspektorat
Inspektorat adalah unit kerja yang menyelenggarakan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan LAN.
Fungsi Inspektorat
Koordinasi
Melaksanakan koordinasi penyusunan rencana kerja program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Inspektorat serta melaksanakan koordinasi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis operasional di lingkungan Inspektorat
Audit
Melaksanakan audit pelaksanaan anggaran, melaksanakan audit kinerja, melaksanakan audit investigasi, melaksanakan audit dengan tujuan tertentu serta melaksanakan audit lainnya sesuai peraturan perundangundangan
Reviu
Melaksanakan reviu laporan keuangan, melaksanakan reviu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melaksanakan reviu Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara
Evaluasi
Melaksanakan evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada unit kerja di lingkungan LAN serta melaksanakan evaluasi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
Pemantauan
Melaksanakan pemantauan pelaporan gratifikasi, pemantauan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan ASN serta melaksanakan pemantauan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
Dukungan Teknis
Melaksanakan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, melaksanakan penyusunan laporan hasil audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya