Pusat Pengembangan Kompetensi Teknis dan Sosial Kultural Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pusbangkom TSK ASN adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi teknis dan sosial kultural
pegawai ASN, baik secara mandiri maupun bersama-sama lembaga Pengembangan Kompetensi lainnya.
Tugas Pusbangkom TSK ASN
Pusat Pengembangan Kompetensi Teknis dan Sosial Kultural Aparatur Sipil Negara adalah unit kerja yang menyelenggarakan tugas elaksanakan pengelolaan dan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi teknis dan sosial kultural ASN.
Fungsi Pusbangkom TSK ASN
Koordinasi
Melaksanakan koordinasi penyusunan rencana kerja program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Pusat serta koordinasi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis operasional di lingkungan Pusat
Pengembangan Kompetensi
Melaksanakan penyusunan rencana penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi di bidang teknis dan sosial kultural ASN serta melaksanakan penyiapan rencana penggunaan bahan ajar penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi di bidang teknis dan sosial kultural ASN
Evaluasi
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi di bidang teknis dan sosial kultural ASN
Laporan
Melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi teknis dan sosial kultural ASN serta penyusunan laporan Deputi terkait pelaksanaan Pengembangan Kompetensi teknis dan sosial kultural ASN
Pembinaan
Melaksanakan koordinasi dan pembinaan alumni di bidang teknis dan sosial kultural ASN
Dukungan Teknis
Pemberian dukungan teknis dan administratif di lingkungan Pusat serta substansi umum yang antara lain meliputi perencanaan kinerja, anggaran, administrasi, dan pelaporan.