Pusat Inovasi Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat PIAN adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan
di bidang pengembangan inovasi administrasi negara.
Tugas Pusat Inovasi Administrasi Negara
Pusat Inovasi Administrasi Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan inovasi administrasi negara.
Fungsi Pusat Inovasi Administrasi Negara
Koordinasi
Koordinasi penyusunan rencana kerja, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Pusat serta koordinasi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis operasional di lingkungan Pusat
Inovasi
Melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan inovasi di bidang administrasi negara, pemantauan dan evaluasi inovasi administrasi negara
Konsultasi
Melaksanakan konsultansi, advokasi, asistensi, dan kerja sama di bidang inovasi administrasi negara
Laporan
Melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan inovasi administrasi negara, melaksanakan penyusunan laporan Deputi terkait pelaksanaan inovasi administrasi negara
Promosi
Melaksanakan promosi inovasi di bidang administrasi negara
Dukungan Teknis
Melaksanakan pengusulan pengembangan Kompetensi pegawai internal Pusat