Menu Close

Kewenangan Sesuai Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024

“Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pengembangan kapasitas dan pembelajaran aparatur sipil negara.”

 

Skip to content