Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut P3K Bangkom ASN adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, perencanaan, dan pemantauan kebutuhan di
bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN, pengembangan dan penetapan program penyelenggaraan, standar kualitas, serta akreditasi lembaga penyelenggara Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN, pelaksanaan akreditasi lembaga penyelenggara Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN, baik sendiri maupun bersama lembaga pemerintah lainnya, pelaksanaan akreditasi dan sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, serta penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan pelatihan teknis fungsional dan penjenjangan tertentu di bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN, pelaksanaan sertifikasi kelulusan peserta pelatihan penjenjangan, dan pengembangan sistem informasi Pengembangan Kompetensi ASN, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pembinaan program dan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN
Tugas P3K Bangkom ASN
Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara adalah unit kerja yang menyelenggarakan tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan program dan
penjaminan mutu Pengembangan Kompetensi ASN.
Fungsi P3K Bangkom ASN
Koordinasi
Melaksanakan koordinasi penyusunan rencana kerja, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Pusat serta koordinasi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis operasional di lingkungan Pusat
Penyusunan Kebijakan
Penyusunan Kebijakan Teknis di Bidang Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN serta Penyusunan Kebijakan Perencanaan dan Pemantauan Kebutuhan Pengembangan Kompetensi ASN
Evaluasi
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi ASN, baik di Instansi Pemerintah maupun selain Instansi Pemerintah serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang Pengembangan Kompetensi ASN
Laporan
Melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pembinaan program dan kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN serta penyusunan laporan Deputi terkait pelaksanaan pembinaan program dan kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN
Penjaminan Mutu
Melaksanakan Penjaminan Mutu Pengembangan Kompetensi ASN serta melaksanakan pengelolaan sistem informasi pembinaan program dan kebijakan di bidang Pengembangan Kompetensi ASN
Dukungan Teknis
Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat, melaksanakan pengusulan Pengembangan Kompetensi pegawai internal Pusat serta melaksanakan pembinaan KJF di lingkungan Pusat