Menu Close

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 950);

Tugas :

  1. Meneliti, mengkaji dan melakukan inovasi manajemen ASN sesuai dengan kebutuhan kebijakan;
  2. Membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN berbasis kompetensi;
  3. Merencanakan dan mengawai kebutuhan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN secara nasional;
  4. Menyusun standar dan pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan penjenjangan tertentu, serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait;
  5. Memberikan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
  6. Membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan analis kebijakan publik; dan
  7. Membina JF di bidang pendidikan dan pelatihan.

Fungsi :

Dalam melaksanakan tugasnya LAN, menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengembangan standar kualitas pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN;
  2. Pembinaan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN;
  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN, baik secara sendiri maupun bersama-sama lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya;
  4. Pengkajian terkait dengan kebijakan dan manajemen ASN; dan
  5. Melakukan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN, baik sendiri maupun bersama lembaga pemerintah lainnya.
Skip to content