Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Deputi KIM ASN adalah unit kerja yang menyelenggarakan tugas menyelenggarakan pengkajian di bidang manajemen ASN serta inovasi di bidang manajemen Pengembangan
Kompetensi Pegawai ASN dan bidang teknologi Pengembangan Kompetensi.
Tugas Deputi II LAN
Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah unit kerja yang menyelenggarakan tugas menyelenggarakan pengkajian di bidang manajemen ASN serta inovasi di bidang manajemen Pengembangan
Kompetensi Pegawai ASN dan bidang teknologi
Pengembangan Kompetensi.
Fungsi Deputi II LAN
Koordinasi
Melaksanakan koordinasi penyusunan rencana kerja,program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Pusat, melaksanakan koordinasi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis operasional di lingkungan Pusat
Pengkajian Kebijakan
Melaksanakan pengkajian kebijakan di bidang pengkajian manajemen ASN, melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pengkajian di bidang pengkajian ASN
Promosi Inovasi
Melaksanakan promosi inovasi di bidang manajemen Pengembangan Kompetensi ASN, melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan inovasi manajemen Pengembangan Kompetensi ASN
Laporan
Melaksanakan penyusunan laporan Deputi terkait pelaksanaan pengkajian manajemen ASN, melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan inovasi manajemen Pengembangan Kompetensi ASN
Konsultasi
Melaksanakan konsultansi, advokasi, asistensi, dan kerja sama di bidang pengkajian manajemen ASN, serta melaksanakan konsultansi, advokasi, asistensi, dan kerja sama di bidang inovasi manajemen Pengembangan Kompetensi ASN
Dukungan Teknis
Melaksanakan pengusulan Pengembangan Kompetensi pegawai internal Pusat serta melaksanakan pembinaan KJF di lingkungan Pusat