Pusat Kajian Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat PKMASN adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengkajian manajemen ASN.
Tugas Pusat Kajian Manajemen Aparatur Sipil Negara
Pusat Kajian Manajemen Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengkajian manajemen ASN.
Fungsi Pusat Kajian Manajemen Aparatur Sipil Negara
Koordinasi
Koordinasi penyusunan rencana kerja, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Pusat, koordinasi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis operasional di lingkungan Pusat
Kajian
Melaksanakan kajian kebijakan di bidang manajemen ASN, sinkronisasi pelaksanaan kajian di bidang manajemen ASN
Evaluasi
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kajian kebijakan di bidang manajemen ASN
Laporan
Penyusunan laporan pelaksanaan kajian manajemen ASN, penyusunan laporan Deputi terkait pelaksanaan kajian manajemen ASN
Konsultasi
Melaksanakan konsultansi, advokasi, asistensi, dan kerja sama di bidang kajian manajemen ASN
Dukungan Teknis
Melaksanakan pengelolaan, pemanfaatan data dan informasi kajian manajemen ASN