Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Deputi Kebijakan Bangkom ASN adalah unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN, serta
membina JF di bidang pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN.
Tugas Deputi III LAN
Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara adalah unit kerja yang menyelenggarakan tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN, serta membina JF di bidang pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN.
Fungsi Deputi III LAN
Koordinasi
Melaksanakan koordinasi penyusunan rencana kerja, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Pusat, melaksanakan koordinasi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis operasional di lingkungan Pusat
Kebijakan
Melaksanakan penyusunan kebijakan perencanaan dan pemantauan kebutuhan Pengembangan Kompetensi ASN serta melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pembinaan program dan kebijakan di bidang Pengembangan Kompetensi ASN
Evaluasi
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang Pengembangan Kompetensi ASN serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi ASN, baik di Instansi Pemerintah maupun selain Instansi Pemerintah
Laporan
Melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pembinaan program dan kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN serta melaksanakan penyusunan laporan Deputi terkait pelaksanaan pembinaan program dan kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN
Konsultasi
Melaksanakan konsultansi, advokasi, asistensi, dan kerja sama di bidang pembinaan program dan kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN, serta melaksanakan konsultansi, advokasi, asistensi, dan kerja sama di bidang pembinaan JF bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN
Dukungan Teknis
Melaksanakan pengusulan Pengembangan Kompetensi pegawai internal Pusat serta