Deskripsi Singkat
Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) adalah Pelatihan bagi calon Pegawai Negeri Sipil, dalam masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses pelatihan yang terintegrasi untuk menghasilkan Pegawai Negeri Sipil professional yang berkarakter, berlandaskan pada core values Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan jabatannya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat pemersatu bangsa.
Dasar Hukum
Pelatihan Dasar CPNS [Download]
- Peraturan LAN No.10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Kepala LAN No. 13 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Latsar CPNS
- SE Kepala LAN No. 5 Tahun 2023 Tentang Keputusan Kepala LAN No. 14 Tentang Kurikulum Latsar CPNS
- Surat Edaran Larangan Pembebanan Biaya Latsar CPNS Kepada Peserta
- Peraturan Kepala LAN No. 2 Tahun 2022 Tentang Rincian Anggaran Biaya Pelatihan Dasar CPNS
Kurikulum
Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) adalah Pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Pelatihan Dasar CPNS bertujuan untuk mengembangkan kompetensi CPNS yang dilakukan secara terintegrasi. Kompetensi diukur berdasarkan kemampuan menunjukkan sikap perilaku bela negara; mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS (Ber-Akhlak) dalam pelaksanaan tugas jabatannya; mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS menuju Smart Governance dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas. Sementara terintegrasi berarti penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS memadukan antara pelatihan klasikal dengan nonklasikal; dan Kompetensi Sosial Kultural dengan Kompetensi Bidang. (Sumber: Peraturan LAN No. 10 Tahun 2021)
Desain Pembelajaran
Belajar Mandiri Melalui MOOC
Distance Learning
Habituasi dari PKTBT
Pembelajaran Klasikal
Desain Pembelajaran
- Peserta melakukan pembelajaran Mandiri melalui MOOC (selama 16 hari dengan total 48 JP);
- Pembelajaran Distance Learning (synchronous dan asynchronous) menggunakan LMS kolabjar yang dikelola oleh LAN serta aktualisasi ditempat kerja dengan total 217 Jam Pelajaran;
- Habituasi dan PKTBT: peserta melakukan habituasi/pelaksanaan Aktualisasi di instansi asal setara 320 Jam Pelajaran/ Minimal 30 hari kerja serta Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas di instansi asal;
- Pembelajaran Klasikal: diselenggarakan di LAN Pejompongan/Lembaga Diklat yang menyelenggarakan selama 6 (enam) hari pelatihan total 62 jam Pelajaran
Jadwal Diklat
Aplikasi (Link)
Pusat Pengembangan Kader Aparatur Sipil Negara
Jalan Veteran No. 10, Gambir Jakarta Pusat
Telp. (021) 3455021, 3868201-05, Fax. (021) 3848792