Menu Close

Pantaskah Tenaga Kontrak Dihapus?

MOHD FEBRIANTO SPd I, Analis Kebijakan Ahli Pertama Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara (Puslatbang KHAN) LAN RI

OLEH MOHD FEBRIANTO SPd I, Analis Kebijakan Ahli Pertama Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara (Puslatbang KHAN) LAN RI

BEBERAPA waktu lalu Nova Iriansyah selaku Gubernur Aceh melalui situs resmi Pemerintah Aceh mengungkapkan bahwa keberadaan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh harus dipertahankan.

Upaya memperjuangkan tenaga kontrak tersebut merupakan dampak dari hadirnya status kepegawaian baru yang diamanahkan oleh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau dikenal dengan sebutan PPPK.

Sudah tentu kehadiran PPPK memberikan rasa pilu bagi tenaga kontrak di Aceh.

Eksistensi ribuan tenaga kontrak dipastikan akan punah.

Sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK (PP Manajemen PPPK), tenaga kontrak yang saat ini bekerja di instansi pemerintah masih dapat bekerja paling lama hingga tahun 2023.

Hal ini juga berlaku juga bagi Pemerintah Aceh.

Sudah tentu kebijakan ini menjadi “bom waktu” bagi Pemerintah Aceh untuk lebih ekstra mempersiapkan PPPK yang akan menggantikan tenaga kontrak demi memenuhi kebutuhan SDM di Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Di samping itu, nasib ribuan tenaga kontrak juga menjadi beban yang besar bagi Pemerintah Aceh.

Itulah yang menjadi dasar pemikiran gubernur Aceh untuk mempertahankan mereka.

Selain karena masa pengabdian mereka yang sudah tergolong lama, penghapusan tenaga kontrak menjadi kekhawatiran akan terjadinya lonjakan pengangguran di Aceh.

Selain karena masa pengabdian mereka yang sudah tergolong lama, penghapusan tenaga kontrak menjadi kekhawatiran akan terjadinya lonjakan pengangguran di Aceh.

Lantas yang menjadi pertanyaan saat ini, apakah pantas tenaga kontrak dipertahankan? Atau memang seharusnya tenaga kontrak dihapuskan? Pantas atau tidaknya tenaga kontrak dipertahankan harus dilihat dari sisi status kepegawaiannya.

Jika kita menilai apakah pantas SDM dengan status tenaga kontrak dipertahankan? Maka jawabannya adalah tidak.

Tetapi apabila kita menilai apakah SDM dengan kompetensi yang baik dan sangat dibutuhkan oleh SKPA pantas untuk dipertahankan? Maka jawabannya adalah iya.

Keberadaan tenaga kontrak selama ini pada hakikatnya memang sangat membantu menyelesaikan beban kerja SKPA.

Rekrutmen yang tergolong sangat mudah menjadikan kebutuhan pegawai pun cepat terpenuhi.

Namun di sisi lain, keberadaan mereka menimbulkan polemik tersendiri.

Beberapa fenomena pada Pemerintah Daerah secara umum dan Pemerintah Aceh secara khususnya terkait mengapa status tenaga kontrak harus dihapuskan dan digantikan oleh PPPK, adalah sebagai berikut:

  • Pertama.

PNS selama ini menjadi “pemain tunggal” dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Bahkan di kebanyakan SKPA, tenaga kontrak yang selama ini direkrut untuk mengurangi beban instansi malah pada kenyataannya dijadikan “pesuruh” oleh oknum oknum PNS yang malas.

Kasta tenaga kontrak yang notabene di bawah PNS menyebabkan para PNS ini kerap melimpahkan pekerjaan mereka kepada tenaga kontrak.

Alhasil tujuan perekrutan tenaga kontrak malah berdampak pada penurunan kinerja PNS.

Oleh karenanya, kehadiran PPPK yang sudah memiliki kejelasan hukum akan memberikan jaminan kesetaraan kasta dengan PNS.

Jabatan PPPK yang juga telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK memastikan tidak akan ada lagi PNS malas dan melimpahkan pekerjaannya.

  • Kedua.

Wewenang pengelolaan tenaga kontrak sejauh ini berada pada kebijakan masing-masing SKPA, sehingga menjadikan mereka cenderung bersikap pasrah dan tidak mempunyai daya tawar untuk menuntut hak dan kewajibannya.

Sistem pembayaran gaji tenaga kontrak pun kerap dirapel sampai berbulan- bulan.

Maka jangan heran jika banyak tenaga kontrak yang “gali lubang, tutup lubang” untuk memenuhi kehidupan mereka.

Sedangkan PPPK mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti PNS.

Selain gaji, PPPK juga berhak menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan juga perjalanan dinas.

Tunjangan yang diberikan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

Tunjangan tersebut terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya.

Besaran gaji PPPK juga sudah diatur Pemerintah sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).

  • Ketiga.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa selama ini keberadaan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh sangat kental dengan intervensi politik dan praktik KKN.

Maka tidak heran jika mereka yang bekerja sebagai tenaga kontrak pada suatu SKPA masih termasuk dalam “lingkaran” keluarga pejabat.

Semakin tinggi jabatan seseorang maka semakin mudah memperkerjakan keluarga atau bahkan sanak saudaranya.

Sehingga lahirlah sebutan bagi mereka sebagai “pegawai titipan”.

Mekanisme perekrutan seperti itulah yang akhirnya akan berdampak pada ketidaksesuaian kompetensi SDM dengan tusi instansinya.

Oleh karenanya, semangat utama hadirnya PPPK di tubuh birokrasi adalah salah satunya untuk mengedepankan sistem merit.

Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Sistem merit bertujuan merekrut ASN yang profesional dan berintegritas dan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya, mengembangkan kemampuan & kompetensi ASN, memberikan kepastian karier dan melindungi karier ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenangwenangan, mengelola ASN secara efektif dan efisien, dan memberikan penghargaan bagi ASN yang adil dan layak sesuai kinerja.

  • Keempat.

Alasan yang selama ini diutarakan oleh banyak tenaga kontrak di SKPA adalah usia yang sudah tidak memenuhi syarat menjadi CPNS atau berusia di atas 35 tahun.

Sehingga membuat mereka betah untuk terus bekerja dengan status kontrak.

Maka kehadiran PPPK pada hakikatnya memberi harapan baru bagi para tenaga kontrak.

Salah satu syarat bagi pelamar CPPPK sebagaimana yang tertuang pada pasal 16 huruf (a) adalah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Ini artinya bahwa pemerintah kembali memberikan peluang kepada para tenaga kontrak untuk tetap dapat menjadi abdi negara dengan status PPPK.

Bagi lulusan terbaru (fresh graduate) yang ingin mengabdi pada negara melalui jalur PPPK diperbolehkan dengan mempertimbangkan syarat memiliki pengalaman kerja sesuai formasi PPPK yang dilamar.

Solusi penanganan Sejak adanya larangan perekrutan tenaga kontrak di tahun 2005 sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, seharusnya Pemerintah Aceh sudah mulai memperhatikan nasib tenaga kontrak.

Namun apa dikata, nasi sudah menjadi setengah bubur.

Kendati demikian, tidak ada kata terlambat bagi Pemerintah Aceh untuk mengambil langkah solutif dalam menjaga keberlangsungan nasib para tenaga kontrak, tetapi bukan dengan mempertahankan status tenaga kontrak.

Melalui pasal 99 ayat (2) PP Manajemen PPPK, Pemerintah Aceh dapat mengambil peranan penting dalam membimbing dan mendorong tenaga kontrak yang bekerja di SKPA untuk dapat beralih status menjadi CPPPK.

Walaupun di Tahun 2022 ini pemerintah fokus pada perekrutan PPPK di bidang tenaga pelayanan dasar kependidikan dan tenaga pelayanan kesehatan, Pemerintah Aceh melalui SKPA harus tetap melakukan perencanaan kebutuhan PPPK dengan mengakomodir keberadaan tenaga kontrak.

Perencanaan kebutuhan PPPK dilakukan oleh SKPA dengan menyusun dokumen analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK).

Oleh karena itu setiap SKPA perlu mendata kembali jumlah, kualifikasi pendidikan, dan penyebaran tenaga kontrak yang ada di setiap unit kerja secara kuantitas dan kualitas, serta masa kerjanya.

Pemerintah Aceh harus mampu memfasilitasi bimbingan teknis untuk membantu tenaga kontrak dalam melakukan simulasi pengisian soal tes menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).

Dengan mengikuti bimbingan teknis ini tenaga kontrak diharapkan akan terbiasa dan mampu mengoperasikan sistem CAT, serta dapat mempelajari contoh-contoh materi soal tes sebelum pelaksanaan ujian.

Ini merupakan privilege yang didapat oleh tenaga kontrak dengan kompetensi yang sesuai dan sangat dibutuhkan oleh organisasi serta masa kerja yang tergolong lama.

Dikarenakan masa kerjanya yang sudah lama, maka sudah tentu mereka tidak perlu lagi memakan waktu lama dalam mengenali bidang pekerjaannya.

Selain itu juga mereka diharapkan dapat mengatasi segala kendala dan tantangan pekerjaan mereka dengan cepat dan solutif karena tidak butuh pengenalan dari awal.

Nah, sekarang saatnya kita yang menyimpulkan, apakah tenaga honorer layak dihapus atau dipertahankan.

 

Skip to content