Menu Close

Berbagi Pengalaman Terkait Desentralisasi di Perancis, Poltek STIA LAN Jakarta Selenggarakan Kuliah Umum Seri ke II

Jakarta – Konsep desentralisasi yang telah bergulir selama lebih dari dua dasawarsa pada dasarnya bertujuan untuk mengurangi terjadinya disparitas wilayah dan menghasilkan pemerataan pembangunan di suatu daerah, namun pada kenyataannya jika dilihat dari perspektif pengembangan wilayah, desentralisasi di Indonesia masih belum maksimal dampaknya. Namun masih ada beberapa kota besar yang mendominasi kekuatan ekonomi dan pembangunan. Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara (LAN) saat membuka acara Kuliah Umum Seri ke II Politeknik STIA LAN Jakarta, secara blended di Kampus Poltek STIA LAN Jakarta, Pejompongan, pada Kamis (31/3)

Dalam kesempatan itu Tri Widodo menekankan, desentralisasi merupakan inti dari sebuah demokrasi, selama tiga dekade terakhir demokrasi telah menjadi nilai fundamental dan kerangka kerja pemerintah dalam rangka mewujudkan pemerataan ekonomi dan pembangunan dan mematahkan pembangunan negara yang bersifat sentralistik atau terpusat.

“Desentralisasi sangat menjunjung tinggi aspirasi masyarakat, memberikan pelayanan publik secara lebih efisien, sehingga pemerintah daerah mampu memberikan pelayanan yang berkualitas, singkatnya adalah desentralisasi merupakan upaya untuk mematahkan disparitas antar daerah di Indonesia” tambahnya.

Ia mengatakan, bagi kaum praktisi dan akademisi, belajar tentang desentralisasi sangat penting dan menarik. Kita dapat menunjukkan desentralisasi sebagai desentralisasi Politik, Desentralisasi administrasi, desentralisasi fiskal, dan desentralisasi pasar.maka dalam konteks ini kaum akademisi dan praktisi dapat memiliki pemahaman yang memadai terkait desentralisasi kemudian melakukan analisa pada setiap jenis desentralisasi.

“Indonesia telah mengalami desentralisasi simetris dan asimetris selama beberapa dekade. Beberapa wilayah yang mempraktikkan desentralisasi asimetris antara lain di Jakarta, Yogyakarta, Aceh, dan Papua Barat. Namun pada dasarnya tujuan dari desentralisasi baik simetris maupun asimetris adalah menghapus kesenjangan antar daerah yang mengacu pada tujuan bersama yaitu pembangunan berkelanjutan,” tuturnya.

Melalui kegiatan ini, baik mahasiswa maupun dosen dapat mempelajari banyak hal tentang desentralisasi, termasuk dalam praktiknya di negara Perancis, oleh karena itu manfaatkan kegiatan kuliah umum ini sebaik-baiknya, gali lebih dalam terkait faktor-faktor penentu keberhasilan perancis dalam melaksanakan desentralisasi di negaranya.

Sementara itu, Director of Institut Francais Indonesia, Stephane Dovert, menyampaikan terkait Kebijakan desentralisasi di Perancis yang didasarkan pada undang-undang parlemen Prancis yang dikenal sebagai Hukum Gaston Deferred pada tahun 1982. Sebelum undang-undang itu, otonomi kota dan departemen Prancis yang dilakukan secara terbatas berdasarkan undang-undang yang disahkan pada tahun 1871 dan 1884. Konsep pemerintahan otonomi di Prancis sendiri dibagi menjadi empat kategori yaitu kelembagaan, hukum, keuangan, dan sumber daya manusia.

“Jika dibandingkan dengan Indonesia, kebijakan desentralisasi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang otonomi dimana kewenangan pemerintah kabupaten diperluas mencakup pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan budaya, pertanian, komunikasi, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta, Prof. Nurliah Nurdin, berharap kegiatan kuliah umum ini dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi mahasiswa tetapi juga dosen-dosen dan para praktisi, serta mampu memberikan saran dan masukan terhadap perbaikan kebijakan desentralisasi kedepannya. (humas)

Skip to content