Menu Close

Bekali Pemangku Analis Kebijakan dalam Menyusun Bukti Kegiatan JFAK, LAN Selenggarakan Kompak Seri II

Jakarta – Angka Kredit menjadi salah satu persyaratan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan untuk Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional, setiap pejabat fungsional diharuskan memenuhi akumulasi angka kredit sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kinerjanya sebagai jabatan fungsional. Dalam hal ini juga dialami pemangku Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK), oleh karena itu dibutuhkan pemahaman dalam menyusun butir angka kredit analis kebijakan. Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Administrasi Negara, Lembaga Administrasi Negara (LAN) Dr. Tri Widodo. WU, MA saat membuka kegiatan Komunikasi dan Media Pembinaan Analis Kebijakan (KOMPAK), yang mengusung tema “Butir-Butir Kegiatan JFAK dan Angka Kreditnya, Penyusunan Telaah Staf, Memo Kebijakan dan Laporan Advokasi” yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (17/3).

Tri Widodo menyampaikan, bahwasanya maju mundurnya suatu negara ditentukan oleh kualitas kebijakan publiknya, sedangkan kualitas kebijakan publik sangat ditentukan oleh kualitas para pemangku analis kebijakannya, oleh karena itu setiap pemangku analis kebijakan perlu memahami posisi strategisnya dalam rangka memperbaiki kualitas kebijakan bangsa ini.

“Tidak dapat dipungkiri dengan adanya penyetaraan jabatan administrator dan jabatan pengawas ke dalam jabatan fungsional memiliki dampak pertumbuhan jumlah pemangku analis kebijakan yang luar biasa, menyikapi hal tersebut perlu ditegaskan bahwa pertumbuhan jumlah analis kebijakan perlu diimbangi dengan pertumbuhan kualitas analis kebijakan publik. Karena membangun kualitas jauh lebih penting disbanding dengan mengjar jumlah atau kuantitas analis kebijakan itu sendiri” tegasnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Tri Widodo menjelaskan, LAN sebagai instansi Pembina JFAK terus mendorong berkesinambungan pengembangan kompetensi analis kebijakan dengan mendeliver berbagai program seperti sosialisasi, advokasi serta kegiatan forum komunikasi yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pemangku analis kebijakan dalam rangka pengembangan kompetensinya.

“Kegiatan kompak seri II ini berfokus pada penyusunan butir-butir kegiatan analis kebijakan yang menjadi subjek angka kredit pemangku JFAK dan anggota tim penilai instansi (TPI) atau tim penilai daerah (TPD) sehingga tercipta kesepahaman yang sama dan memperkecil gap antara pemangku AK dengan TPI atau TPD. Selain itu juga menjadi dasar atasan dalam hal ini Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dalam memahami produk-produk dan output analis kebijakan, sehingga para JPT Pratama ini dapat mengkonversikan output yang akan dicapai instansinya dengan output JFAK,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan kompetensi Pusat Pembinaan Analis Kebijakan, LAN, Dr. Suwatin, MA menjelaskan dalam butir kegiatan JFAK terdiri dari 2 (dua) unsur yaitu unsur utama dan unsur penunjang, untuk unsur utama sendiri terdiri dari pendidikan, kajian dan analisis kebijakan serta pengembangan profesi sedangkan unsur penunjang seperti berperan aktif menjadi tim penilai instansi, atau mengajar serta melatih diklat analis kebijakan.

Beberapa hal yang perlu dipahami seorang analis kebijakan adalah kemampuannya dalam melihat permasalahan di sekitarnya yang kemudian dilakukan perumusan kebijakan dalam rangka menyelesaikan permasalahan tersebut, outputnya dapat berupa policy brief, policy memo atau policy paper. (humas)

Skip to content