Menu Close

HELAT PELATIHAN KHUSUS ANALIS KEBIJAKAN ANGKATAN VII, UPAYA LAN HADIRKAN ANALIS KEBIJAKAN BERKUALITAS

Jakarta – Dunia membutuhkan katalisator dan inovator di setiap aspek kehidupan tanpa meluputkan bidang tertentu. Salah satu bidang yang sangat urgent adalah bidang pemerintahan. Dalam era digitalisasi, seluruh punggawa yang ada dituntut untuk berperan aktif, melek teknologi, dan selalu adaptif dalam perubahan. Sebagai respons pemerintah dalam menghadapi situasi yang kian tak menentu, dilahirkanlah salah satu kebijakan yang terbilang sangat reaktif yakni dengan penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Hal tersebut dinilai efektif dalam memangkas alur yang panjang, bertele-tele, dan jauh dari semangat kebaharuan. Citra pemerintah yang terkesan “tua” dan penuh lika liku tentunya tidak memungkinkan lagi untuk dipertahankan di era disrupsi ini. Gelora digitalisasi ini tentunya harus disambut hangat dengan memunculkan semangat baru, new age, new era. Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara, Dr. Tri Widodo Wahyu Utomo, SH, MA dalam sambutannya pada Pembukaan Pelatihan Khusus Analis Kebijakan Angkatan VII, secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Senin (27/9).

“Sebagai tindaklanjut implementasi kebijakan pemerintah dalam penyederhanaan birokrasi dengan pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang berbasis pada keahlian dan kompetensi tertentu untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan profesional, serta sebagai upaya meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja birokrasi dalam pelayanan publik yang kualitas, maka hal tersebut harus diikuti dengan percepatan upaya peningkatan kompetensi pegawai yang bersangkutan guna mendukung kinerjanya pada jabatan barunya sebagai pejabat fungsional,” tambahnya.

Lebih jauh Tri Widodo menyampaikan, dinamika akselerasi proseslah yang membuat pelatihan ini tercipta. Banyak pejabat administrasi yang beralih ke Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) yang perlu penguatan kompetensinya sehingga nantinya akan mampu berkinerja dengan optimal sebagai Analis Kebijakan. Selain menguatkan kapasitas diri, seorang Analis Kebijakan juga harus proaktif dalam memahami kewajiban, hak dan ketentuan-ketentuan dalam peraturan yang berlaku, sehingga tidak bingung lagi dalam mengumpulkan angka kredit dan pengajuan dupaknya, yang pada akhirnya mendukung kelancaran kesuksesan perkembangan karier. Beberapa hal tersebut tentunya hanya sebagian kecil dari beberapa aspek yang harus dikuasi oleh seorang Analis Kebijakan. Di luar dari aspek diri, hal yang utama tentunya adalah tusi Analis Kebijakan yakni pengetahuan terkait kebijakan. Informasi mengenai kebijakan, meliputi masalah kebijakan, masa depan kebijakan, hasil kebijakan, serta kinerja kebijakan yang kemudian dianalisis untuk menghasilkan rekomendasi dan saran kebijakan menjadi hal yang harus dikuasi oleh seorang Analis Kebijakan.  

“Para analis kebijakan juga harus mampu merespon dan menanggapi serta memberikan rekomendasi kebijakan yang solutif dan populis. Isu tentang akibat pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih marak dari segala sisi misalnya kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan lainnya. Kemudian isu pemindahan ibukota juga menjadi bagian yang sedang patut diperbincangkan. Dan yang paling update adalah wacana Perubahan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Para analis kebijakan, mari bersinergi menyusun rekomendasi terbaik agar kebijakan yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat bukan mudarat,” ucap Tri Widodo.

Di kesempatan yang sama, hadir menyampaikan laporan, Kepala Pusbangkom TSK ASN, Dr. Caca Syahroni, SIP, M.Si. Dalam laporannya, Caca menyampaikan bahwa Pelatihan ini akan dilaksanakan mulai tanggal 27 September sampai dengan 21 Oktober 2021 yang didukung  dengan portal e-learning “asn-unggul.lan.go.id” sebagai fasilitas berbagi informasi, bahan pembelajaran dan evaluasi penyelenggaraan. Peserta yang mengikuti Pelatihan Khusus Analis Kebijakan Angkatan VII ini berjumlah 30 orang yang berasal dari Kementerian/Lembaga sebanyak 29 orang dan 1 orang Pemerintah Kabupaten. Adapun kurikulum yang akan diikuti oleh peserta pelatihan berjumlah 102 JP.

 “Kurikulum dengan agenda pembelajaran, rangkaian mata pelatihan, model dan metode pembelajarannya telah disusun oleh Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara melalui Pusat Pembinaan Analis Kebijakan, berkoordinasi dengan unit terkait untuk mencapai tujuan Pelatihan Khusus Analis Kebijakan yang telah ditetapkan, dengan harapan para peserta mendapatkan pemahaman yang baik tentang tujuan, proses, tahapan dari output dan outcome pelatihan ini,” tutup Caca mengakhiri laporannya.

Skip to content