Menu Close

Adaptif dan Responsif di tengah Sistem Flexible Working Arrangement, LAN Selenggarakan Pelatihan Khusus Analis Kebijakan Angkatan V

Jakarta – Sebagai tindak lanjut implementasi kebijakan pemerintah dalam penyederhanaan birokrasi dengan pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang berbasis pada keahlian dan kompetensi tertentu untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan profesional, serta sebagai upaya meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja birokrasi dalam pelayanan publik yang kualitas, maka hal tersebut harus diikuti dengan percepatan upaya peningkatan kompetensi pegawai yang bersangkutan guna mendukung kinerjanya pada jabatan barunya sebagai pejabat fungsional. Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi, Dr. Basseng, M.Ed pada Pembukaan Pelatihan Khusus Analis Kebijakan Angkatan V secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu (1/9).

“Seluruh peserta pelatihan khusus ini adalah bagian dari dinamika akselerasi proses dimaksud, dimana cukup banyak pejabat administrasi yang beralih ke Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) yang perlu penguatan kompetensinya sehingga mampu berkinerja dengan optimal sebagai Analis Kebijakan. Untuk itulah Bapak/Ibu yang diangkat melalui proses inpassing atau pengangkatan dari jabatan lainnya mengikuti Pelatihan Khusus Analis Kebijakan ini.” Ungkap Basseng.

Lebih lanjut, Basseng memaparkan bahwa sebagai pejabat fungsional juga harus proaktif dalam memahami kewajiban, hak dan ketentuan-ketentuan dalam peraturan yang berlaku. Selain hal tersebut,tambahnya, persepsi yang selama ini melekat adalah bahwa pemangku jabatan fungsional dapat bekerja seenaknya secara mandiri perlu diluruskan, bahwa yang dikerjakan oleh para pejabat fungsional harus terkait dengan sasaran target dari unit kerjanya, dan itu akan dipastikan oleh pimpinan dan memiliki kebermanfaatan bagi kinerja intansi.

Dalam pembukaan tersebut, Basseng menekankan tugas dan fungsi seorang Analis Kebijakan yang memiliki andil besar di tengah kondisi saat ini. Dalam era digitalisasi, seorang Analis Kebijakan dituntut adaptif di berbagai kondisi, terutama dalam era globalisasi seperti saat ini, melalui sistem flexible working arrangement dengan regulasi proses bisnis yang sederhana, diharapkan dapat memberikan pelayanan berkualitas yang cepat, tepat, aman dan mampu memahami keinginan pengguna layanan, ramah dan melindungi. Seorang Analis kebijakan dituntut memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Secara singkat, fungsi dari analis kebijakan adalah untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh pembuat kebijakan dalam membuat kebijakan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pengembangan  Kompetensi Teknis dan Sosial Kultural ASN, Dr. Caca Syahroni, SIP, M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa Pelatihan Khusus Analis Kebijakan ini diikuti oleh 30 orang yang berasal dari Kementerian/Lembaga sebanyak 22 orang dan 8 orang Pemerintah Provinsi/Kota/ Kabupaten.

Dalam laporannya, Caca memaparkan bahwa seluruh peserta pelatihan akan mengikuti Struktur Kurikulum Pelatihan Khusus Analis Kebijakan terdiri dari 102 (seratus dua) JP. Dengan lahirnya PP Nomor 60 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kepala LAN Nomor 17/K.1/HKM.02.3/2021, Pelatihan Khusus Analis Kebijakan yang semula hanya diselenggarakan secara klasikal, saat ini dapat diselenggarakan dengan model pembelajaran distance learning dan atau e-learning, dan Pelatihan Khusus Analis Kebijakan Angkatan V ini diselenggarakan secara Distance Learnig.

Pembukaan Pelatihan Khusus Analis Kebijakan ini juga dihadiri oleh Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara, Dr. Tri Widodo Wahyu Utomo, SH., MA.

 

 

Skip to content