Menu Close

LAN Susun Instrumen Harmonisasi dan Sinkronisasi Perda/Perkada Pasca UU Cipta Kerja

Jakarta – Respon pemerintah daerah (Pemda) pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada bulan November tahun lalu dinilai masih perlu ditingkatkan. Hal ini terlihat dari upaya Pemda untuk menyesuaikan  peraturan di daerah terhadap UU Cipta Kerja masih belum berjalan secara optimal. Menyikapi hal tersebut, Lembaga administrasi Negara (LAN) saat ini sedang menyusun instrumen untuk mempercepat harmonisasi dan sinkronisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terhadap UU Cipta Kerja. Hal ini diungkapkan Kepala LAN, Dr. Adi Suryanto, M.Si saat membuka Diskusi Media “Mendorong Progresivitas Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Dan Kemudahan Berinvestasi di Daerah Pasca UU Cipta Kerja” yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (20/8).

Kepala LAN menambahkan, beberapa kendala yang dihadapi Pemda dalam melakukan harmonisasi dengan UU Cipta Kerja, antara lain keterbatasan jumlah dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang hukum, kurangnya koordinasi antara Pemda dan pemerintah pusat, belum terbitnya peraturan teknis dari UU Cipta Kerja serta kurangnya anggaran untuk melakukan kajian dan analisis Perda dan Perkada.

“Oleh karena itu, LAN merekomendasikan Pemda untuk segera melakukan proses inventarisasi Perda/Perkada terutama yang bersinggungan terhadap UU Cipta Kerja. Selain itu, perlu memperkuat SDM di bidang hukum dengan melakukan rekrutmen atau pengembangan kompetensi untuk mempercepat proses harmonisasi dan sinkronisasi Perda/Perkada tersebut,” jelasnya.

Lebih jauh, Adi Suryanto menambahkan, selain pemerintah daerah, pemerintah pusat perlu mempercepat penerbitan peraturan teknis dari UU Cipta Kerja, agar dapat memberikan pedoman bagi daerah dengan memberikan kemudahan dan kepraktisan dalam melakukan harmonisasi dan sikronisasi Perda/Perkada.

“Dalam upaya membantu Pemda untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi daerah dengan UU Cipta Kerja, LAN menyusun instrumen dalam bentuk langkah-langkah fundamental yang dirumuskan ke dalam metode MAVA ( Mapping , Analysis , Validation , and Agenda_). Metode ini disusun dengan memperhatikan kendala-kendala yang dialami oleh Pemda dan diharapkan dapat membantu pemda untuk segera mewujudkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha,” harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara LAN, Dr. Tri Widodo, SH., MA, menyampaikan bahwa agar instrumen harmonisasi dan sinkronisasi ini dapat tersusun dengan baik, maka LAN melakukan kajian yang dilaksanakan di beberapa pemerintah daerah sebagai lokus, antara lain Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Sumatera Selatan. Dikarenakan kondisi pandemi, maka pengambilan data dilakukan dengan FGD secara online dan studi dokumentasi untuk mempelajari dokumen-dokumen terkait jurnal, kajian dari Pemda dan peraturan-peraturan daerah.

Tri Widodo menambahkan bahwa dalam penyusunan instrumen ini, LAN juga mendorong keterlibatan media sebagai salah satu subsistem dalam perbaikan sistem kebijakan di Indonesia. Media merupakan salah satu pilar good governance yang memiliki peranan penting untuk menjadi sarana diseminasi kebijakan guna mendorong dan mengakselerasi perubahan ke arah yang lebih baik.

Acara ini dihadiri pula oleh Kepala Pusat Kajian Kebijakan Administrasi Negara LAN, Widhi Novianto, peneliti di lingkungan LAN, dan rekan-rekan media.

Skip to content