Menu Close

LAN Dorong Analis Kebijakan Melaksanakan Konsultasi Publik dalam Perumusan Kebijakan

Jakarta – Pentingnya partisipasi publik dalam merumuskan suatu kebijakan merupakan upaya memecahkan permasalahan bersama dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat yang aktif dalam memberikan masukan terhadap kebijakan tersebut  sehingga dapat tercipta suatu demokrasi kebijakan atau biasa dikenal dengan demokrasi deliberatif. Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Pembinaan Analis Kebijakan Lembaga administrasi Negara (LAN), Dra. Elly Fatimah, M.Si dalam kegiatan Virtual Public Lecture Seri ke-X, Kamis (12/8).

Elly Fatimah dalam kesempatan itu juga mengungkapkan bahwa analis kebijakan perlu menyerap seluruh aspirasi masyarakat, hal ini sebagai wujud transparansi pemerintah dalam mendorong pembelajaran demokrasi kepada masyarakat. Namun harus disadari juga, bahwa kita berada pada era disrupsi dimana hal ini menjadi salah satu tantangan pemerintah dalam merumuskan suatu kebijakan. Perkembangan teknologi informasi salah satunya yang memaksa kita untuk dapat beradaptasi secara cepat termasuk dalam merumuskan kebijakan sekarang ini.

“Selain tantangan perkembangan teknologi, pandemi Covid-19 ini juga berdampak pada seluruh tatanan kehidupan masyarakat, kita dihadapkan pada keterbatasan untuk melakukan aktivitas, oleh karenanya, seorang analis kebijakan harus mampu beradaptasi secara cepat terhadap situasi ini, tidak hanya dituntut merespon permasalahan dan merumuskan kebijakan dengan cepat namun juga menghasilkan kebijakan yang tepat yang dapat diimplementasikan dengan baik,” terangnya.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, yang hadir sebagai narasumber mengatakan, keterlibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan telah diamanatkan dalam Pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Disitu dijelaskan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini jelas bahwa partisipasi masyarakat dimulai sejak pembentukan kebijakan bukanlah setelah kebijakan tersebut ditetapkan.

Adnan Topan menambahkan, beberapa cara dapat dilakukan dalam membangun pembelajaran berdemokrasi bagi masyarakat terutama di masa pandemi adalah dengan pemanfaatan teknologi. Partisipasi publik ini dapat dilakukan melalui pemanfaatan kanal media sosial sebagai tempat menampung aspirasi dan wujud komunikasi dua arah, selain itu dapat dilakukan petisi online atau polling online serta pemanfaatan kanal pengaduan dan saran, dan terakhir ialah melalui komunitas-komunitas yang dapat dilacak melalui website.

“Keterlibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan ini memiliki Manfaat antara lain adalah kebijakan yang kelak ditetapkan akan semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat, menjamin adanya keberlanjutan dari kebijakan tersebut, mengakomodir aspirasi kelompok minoritas serta upaya pembelajaran demokrasi terhadap masyarakat” jelasnya.

Sebagai moderator dalam acara tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo Sejati, ST, SH, M.Si, yang menambahkan bahwa Policy Analyst Virtual Public Lecture merupakan Seri Ke-10 dari  19 seri Virtual Publik Lecture yang merupakan  kerjasama antara LAN dengan Tanoto Foundation dan rencananya akan dilaksanakan hingga akhir Desember 2021. Dalam Virtual Public Lecture ini menghadirkan berbagai pakar dan akademisi sebagai sarana pembelajaran dan pengembangan kompetensi bagi pejabat fungsional analis kebijakan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Virtual Public Lecture  ini diikuti oleh lebih dari 1500 peserta, baik melalui kanal youtube maupun zoom meeting. Tri Atmojo berharap kegiatan virtual public lecture ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan analis kebijakan di seluruh indonesia untuk dapat memberikan rekomendasi kebijakan berbasis pada bukti dan fakta (evidence based policy).

Skip to content