Menu Close

Perkuat Kapasitas Advokasi Analis Kebijakan, LAN Kembali Gelar VPL Seri IX

Jakarta – Analis kebijakan memiliki tantangan tersendiri dalam rangka mengkomunikasikan kebijakan, banyak para analis kebijakan hanya berprioritas pada menggali serta mengolah data-data sebagai evidence based dalam rekomendasi kebijakan yang dibuatnya, padahal ada hal yang tak kalah penting dalam siklus pembuatan kebijakan salah satunya ialah advokasi dan negosiasi kebijakan sebagai upaya dalam mengimplementasikan kebijakan yang dibuatnya.Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Administrasi Negara LAN, Dr. Tri Widodo Wahyu Utomo. MA saat membuka kegiatan Virtual Public Lecture (VPL) seri IX yang mengangkat tema “Advokasi dan Negosiasi dalam Kebijakan serta Pengalaman Praktiknya”, Kamis (29/7).

“Tema advokasi dan negosiasi kebijakan publik ini sangat penting dipelajari oleh seluruh analis kebijakan, karena pada dasarnya kebijakan public tidak terjadi pada ruang hampa, melainkan bersinggungan dengan sosial, kenegaraan serta politik, oleh karena itu kebijakan publik tidak hanya berpijak pada konten kebijakan (policy content), melainkan pada policy actor serta policy environment,” ungkapnya.

Tri Widodo juga menambahkan, bahwa setiap analis kebijakan tidak hanya mampu memformulasikan kebijakan dalam sebuah rekomendasi kebijakan, tetapi juga mampu mengkomunikasikan rekomendasi kebijakan tersebut kepada pengambil keputusan.

Senada dengan hal itu, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Tri Atmojo Sejati, ST, SH, MH. Menambahkan, kebijakan publik memiliki dinamikanyaa sendiri, seorang analis kebijakan tidak hanya harus memiliki kompetensi analisis dan teknis yang baik, tetapi juga mampu meyakinkan saran kebijakannya agar dapat diimplementasikan di lapangan.

“Maka analis kebijakan perlu proaktif dan reaktif terhadap kebijakan publik, pro aktif disini ialah terus mengawal proses advokasi kebijakan dengan melakukan audiensi atau hearing sedangkan relatif ialah ketika terdapat penyimpangan terhadap regulasi yang berlaku, dapat dilakukan dengan pengujian materi atau melakukan gugatan kepada PTUN” tambahnya.

Hadir pula sebagai narasumber dalam acara ini, pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Bivitri Susanti, SH., LLM yang menegaskan bahwa pada dasarnya advokasi kebijakan tujuannya ialah melakukan perubahan sesuai dengan apa yang kita inginkan dengan cara mempengaruhi para pengambil keputusan.

Bivitri menambahkan bahwa dalam proses pembentukan sebuah kebijakan, kita perlu melakukan intervensi kebijakan, oleh karena itu kita harus membuat strategi untuk membuat masukan kita atau rekomendasi kebijakan yang telh kita buat dapat diterima dan diimplementasikan sesuai dengan keinginan kita.

“Setidaknya terdapat tujuh langkah dalam melakukan advokasi yaitu pertama, menentukan fokus isu dan memetakannya, dalam kegiatan ini, isi salah satu cara menentukan isu adalah dengan mempertimbangkan konteks mana yang lebih mudah diterima dalam waktu tertentu oleh aktor kebijakan, setelah itu melakukan pemetaan isu. Pada tahap selanjutnya adalah, mengetahui proses pengambilan keputusan, dan memetakan sasaran aktor kebijakan serta pengaruhnya, setelah itu menentukan strategi dan teknis advokasi, membuat bahan-bahan advokasi, melakukan advokasi dan terakhir melakukan monitoring advokasi yang dibuat melalui progress market atau penanda kemajuan,” jelasnya.

Policy Analyst Virtual Public Lecture merupakan Seri Ke-9 dari 19 seri Virtual Publik Lecture yang merupakan yang kerjasama antara Lembaga Administrasi Negara dengan Tanoto Foundation dan rencananya akan dilaksanakan hingga akhir Desember 2021. Dalam Virtual Public Lecture ini menghadirkan berbagai pakar dan akademisi sebagai sarana pembelajaran dan pengembangan kompetensi bagi pejabat fungsional analis kebijakan yang tersebar di seluruh Indonesia. (humas)

Skip to content