Menu Close

Gelar Bimbingan Teknis, LAN Perkuat Pengawasan Kearsipan Internal

Jakarta – Pengawasan kearsipan diperlukan untuk memastikan kepatuhan dan ketaatan pencipta arsip dalam menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan, diperlukan SDM Kearsipan yang memiliki pengetahuan dan keahlian monitoring serta evaluasi pengawasan/audit kearsipan. Oleh karena itu, Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengawasan Kearsipan Internal yang diikuti oleh arsiparis dan pengelola arsip di lingkungan LAN secara daring, Rabu (28/7).

Kepala Biro Hukum dan Humas, Tri Atmojo Sejati, menyampaikan bahwa LAN berkomitmen   menyelenggarakan  kearsipan dan pengelolaan arsip internal berjalan sesuai dengan kaidah kearsipan. Menurutnya, pengelolaan arsip yang andal adalah bentuk dari akuntabilitas kinerja organisasi. Selain itu, terciptanya arsip dan juga ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya dapat meningkatkan kualitas layanan publik,

“Sesuai dengan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 6 tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, Pengawasan Kearsipan internal menjadi tanggung jawab setiap lembaga, sesuai dengan kewenangannya. Untuk itu, sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan terwujudnya arsip yang kredibel untuk perlindungan kepentingan negara, hak-hak keperdataan dan juga keselamatan nasional”, ungkap Tri Atmojo.

Sejalan dengan Tri Atmojo, Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan ANRI, Zita Asih Suprastiwi pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pengawasan kearsipan merupakan potret mutu penyelenggaraan kearsipan pada suatu organisasi. Zita Asih mengingatkan bahwa tujuan pengawasan arsip adalah untuk kepentingan negara dan bangsa, melalui penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu.

“Pengawasan kearsipan adalah hal yang fundamental. Memastikan bahwa ketersediaan dan kemanfaatan arsip telah sesuai untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja. Yang selanjutnya dapat terwujud memori kolektif bangsa”, ungkapnya.

Lebih lanjut Arsiparis Ahli Muda ANRI, Ardiani menambahkan bahwa terdapat 3 tujuan utama yang paling mendasar dalam pengawasan arsip. Jika Tujuan ini gagal tercapai, maka apapun prestasi lainnya tidak berarti sama sekali. 3 tujuan utama tersebut adalah menjamin ketersediaan arsip, menjamin keselamatan arsip serta menjamin pelayanan dan pemanfaatan informasi yang prima.

Skip to content