Menu Close

Undang-Undang Cipta Kerja sebagai Golden Ticket Indonesia Lolos dari Middle Income Trap

Jakarta – Sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, bahwa kita harus mempercepat proses dalam pengambilan keputusan guna menghadapi tantangan global (transformasi digital) yang menuntut kerja cepat, adaptif dan inovatif yang bertujuan terciptanya birokrasi yang lebih dinamis, agile, profesional, efektif dan efisien dalam pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, S.H., dalam keynote speech-nya didampingi oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Dr. Adi Suryanto, M.Si., pada acara Webinar bertajuk “Undang-Undang Cipta Kerja sebagai Golden Ticket Indonesia Lolos dari Middle Income Trap” yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Pelatihan Kepemimpinan Nasional (IKA-PIMNAS) melalui fasilitas video conference, Senin (23/11).

Lebih lanjut Tjahjo mengatakan bahwa penyederhanaan birokrasi mempunyai tujuan untuk mempercepat pelayanan, meningkatkan responsivitas birokrasi, dan meningkatkan kualitas output birokrasi. Selain itu, Penyederhanaan birokrasi juga wajib mendukung Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang bertujuan menyelamatkan 2,9 juta penduduk usia kerja baru, 6,9 juta pengangguran, 3,5 juta pekerja yang terdampak Covid-19.

“Kita akan bangun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, cepat melayani dan mengambil keputusan. Sebab Tantangan bangsa ini tidak mudah mulai area rawan korupsi yang meliputi perencanaan anggaran, hibah bansos, pajak dan retribusi, dll, hingga bahaya narkoba yang merusak generasi bangsa. Selain itu, potensi bencana alam, radikalisme dan terorisme serta covid-19 masih harus terus kita waspadai. ASN kita harus harus memiliki sikap mental dan cara kerja yang tidak biasa-biasa saja, harus semakin cerdas dan lincah dalam menghadapi perubahan”, ungkapnya.

Sejalan dengan apa yang disampaikan Menteri PAN dan RB, Kepala LAN, Dr. Adi Suryanto, M.Si., mengatakan bahwa UU Ciptaker merupakan terobosan baru dalam peraturan perundangan. Sesuai arahan Presiden, UU ini mendesak untuk segera diterbitkan pada masa sekarang. Perekonomian yang melemah, ditambah hantaman pandemik Covid-19 perlu segera dicarikan solusi penyelamatan segera, salah satunya adalah dengan melalui UU Ciptaker ini. Tujuan Undang-Undang ini sangat mulia seperti memperbanyak penciptaan lapangan kerja, mendorong iklim usaha yang kondusif, dan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.

“Ini merupakan sebuah kebijakan yang perlu disosialisasikan terus secara lebih utuh kepada publik. Kita ingin tujuan utamanya dapat dipahami dan diterima masyarakat dengan baik. Tentunya semua pihak mengharapkan bahwa suatu pemikiran yang baik dapat disosialisasikan dengan cara baik sehingga kontroversi, kegaduhan, dan hal lain yang kontradiksi dengan tujuan penciptaannya dapat diminimalisir dan dinetralkan”, tambahnya.

Pada kesempatan yang sama Sekjen Kementerian Tenaga Kerja, Anwar Sanusi,Ph.D selaku narasumber menjelaskan bahwa Urgensi Undang-Undang Cipta Kerja didasari oleh dinamika perubahan ekonomi global yang memerlukan respon cepat dan tepat. Dalam hal ini tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan melambat.

“Kita hadirkan UU Cipta Kerja salah satunya untuk menjawab tantangan terbesar untuk mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja yang mencapai 2,7-3 juta per tahun. Selain itu, masalah penyederhanaan, sinkronisasi dan pemangkasan regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja perlu kita benahi sekaligus sebagai instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan efektivitas birokrasi”, ungkapnya.Menambahkan apa yang disampaikan oleh Anwar Sanusi, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Bambang Hendroyono, MM., selaku narasumber menjelaskan bahwa pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan setidaknya memiliki tiga karakteristik yaitu: sosial (diterima secara sosial), ekonomi (menguntungkan secara ekonomi, dan ramah lingkungan.

“Kita sangat memperhatikan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (UU 32/2009) dalam rangka mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup, udara, tanah dan air yang baik dan sehat. Persetujuan lingkungan merupakan jantungnya sistem perizinan di Indonesia. Secara legal, sesuai UU cipta kerja perizinan berusaha untuk usaha dan/atau kegiatan tidak dapat diterbitkan tanpa adanya Persetujuan Lingkungan”, terangnya.

Turut hadir Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Dr.Zudan Arif Fakhrulloh, SH., MH., selaku narasumber yang menjelaskan bahwa usia produktif (15-64 tahun) Indonesia saat ini cukup besar mencapai 185,900,523 jiwa atau 69,22%. Selain itu, Indonesia saat ini sudah masuk ke dalam upper middle income country dan memiliki target untuk lolos dari middle income trap ditambah dengan bonus demografi yang ada.

“Tantangan dan potensi itu akan hilang begitu saja jika kita tidak aktif bergerak lebih cepat apalagi saat ini kita dihadapkan pada pandemi Covid-19 yang tidak pernah terprediksikan sebelumnya. Oleh karena itu, pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja adalah golden moment untuk merespon visi dan memaksimalkan potensi yang ada”, tambahnya.

Lebih lanjut narasumber berikutnya, Dr. Diani Sadia Wati, SH., LLM selaku Staf Ahli Menteri PPN/Bappenas Bidang Hubungan Kelembagaan menyampaikan bahwa penataan regulasi akan diwujudkan melalui pembentukan Lembaga Pengelola Regulasi dengan fokus sinkronisasi dengan pemangku kepentingan dalam pembentukan regulasi. Pada saat ini proses identifikasi dan inventarisasi masih terus dilakukan.

“Saat ini Indonesia memiliki lebih dari 150.000 regulasi dan masih banyak regulasi yang tidak terdeteksi oleh para pembuat kebijakan. Hal ini yang menjadi salah satu faktor penghambat permasalahan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pendekatan Omnibus Law dapat diterapkan yaitu dengan opsi penyederhanaan atau pencabutan perevisian atau penggabungan beberapa regulasi yang substansinya hampir sama satu dengan lainnya, tumpang tindih dan memiliki konflik antara satu sama lain”, tutupnya.

Acara webinar ini dimoderatori oleh Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan Lembaga Administrasi Negara (Puslatbang KMP LAN) Makassar, Dr. Andi Taufik dan dihadiri oleh sebagian besar Alumni Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I dan II serta masyarakat umum melalui kanal live youtube LAN. (humas)

Skip to content