Menu Close

LAN Modernisasi Pelayanan dengan E-STTP

Di Era Digital, penguasaan teknologi menjadi kunci keberhasilan dari sistem pemerintahan yang efektif dan efisien. Lembaga Administrasi Negara terus berupaya untuk melakukan digitalisasi dalam peningkatan efisiensi dan efektifitas dari setiap proses pelaksanaan pelatihan ASN, salah satunya dengan meluncurkan E-STTP. E-STTP merupakan Surat Tanda Tamat Pelatihan berbasis elektronik yang menjadi  bukti bahwa seorang peserta dinyatakan lulus pelatihan dengan baik dan berhasil mencapai kompetensi yang dipersyaratkan. Dengan adanya E-STTP, Surat Tanda Tamat Pelatihan yang dikeluarkan akan berbasis digital, baik dari segi pencetakan maupun dari proses tanda tangan sehingga lebih efektif dan efisien. Selain itu terdapat beberapa kelebihan yang ada pada E-STTP yaitu tanda tangan elektronik dapat divalidasi dengan mudah dan mendapat validitas dari BSrE, dilengkapi dengan kode elektronik, penandatangan dapat menandatangani banyak E-STTP dalam satu kali approval dan juga penandatanganan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Kepemilikan tanda tangan elektronik sangat dibutuhkan dalam proses penerapan E-STTP. Hingga November 2020, 56 Lembaga Pelatihan sudah memiliki tanda tangan elektronik, 22 Lembaga Pelatihan masih dalam proses pengajuan tanda tangan elektornik melalui Lembaga Administrasi Negara, 5 Lembaga Pelatihan melakukan pengusulan tanda tangan elektornik secara mandiri, dan 42 Lembaga Pelatihan belum mengajukan/ kurang persyaratan. Data Lembaga Pelatihan berdasarkan akun pengguna aktif pada SIPKA.

Diantara Lembaga Pelatihan yang sudah memiliki tanda tangan digital, 13 Lembaga Pelatihan diantaranya yang telah menerapkan E-STTP diantaranya: (1) Lembaga Administrasi Negara, (2) BPSDM Jawa Tengah, (3) BPSDM Jawa Timur, (4) BPSDM Sumatera Barat, (5) Pusbang SDM Apartur Perhubungan, (6) Pusdiklat Pegawai Kemendikbud, (7) Pusdikmin POLRI, (8) Pusdiklat Pengembangan SDM Kementerian Keuangan, (9) Pusdiklatwas BPKP, (10) Bapelkes Semarang, (11) Balai Besar Pelatihan Kesehatan Makassar,  (12) Pusdiklat Kesejahteraan Sosial, dan (13) Pusdiklat BMKG.

Lembaga Administrasi Negara akan terus berupaya untuk meningkatkan penerapan E-STTP di Lembaga Penyelenggara Pelatihan, diantaranya dengan memfasilitasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan yang akan mengajukan pendaftaran tanda tangan elektronik ke BSSN dan mendampingi Lembaga Penyelenggara Pelatihan dalam penerapan E-STTP.

Skip to content