Jakarta- Menyongsong World Class Bureaucracy 2024, Lembaga Administrasi Negara (LAN) telah menyiapkan sejumlah strategi, salah satunya melalui magang dan pertukaran pegawai antar aparatur sipil negara. Program pertukaran pegawai ini merupakan salah satu model pengembangan kompetensi ASN dengan mempelajari pengalaman serta budaya kerja dari instansi lain. Hal ini diungkapkan Kepala LAN yang diwakili oleh Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen Aparatur Sipil Negara LAN, Dr. Agus Sudrajat, M.Si dalam kegiatan Webinar yang bertema “Menggapai World Class Bureaucracy melalui Magang dan Pertukaran Pegawai” melalui video conference, Selasa (10/11)
“Program magang dan pertukaran pegawai ini merupakan diseminasi hasil pengembangan model magang dan pertukaran pegawai yang dilakukan oleh Kedeputian Kajian dan Inovasi Manajemen ASN dengan menitik beratkan pada pengembangan kompetensi non klasikal dengan cara bekerjasama antar K/L/D dengan pihak swasta, BUMN atau BUMD sehingga dapat mengakselerasi kompetensi PNS baik kompetensi manajerial, teknis dan sosio kultural. Sebagai gambaran, saat ini terdapat 4.121.176 PNS dengan komposisi penyebaran kompetensi yang sebagian besar didominasi oleh fungsional guru sebanyak 69 persen, sedangkan fungsional teknis hanya 13 persen”, jelas Agus.
Kondisi tersebut ditambah lagi dengan hasil pengukuran indeks profesional ASN pada tahun 2018 dengan nilai kualifikasi sangat rendah, menyikapi kondisi tersebut perlu akselerasi dalam strategi pengembangan kompetensi ASN salah satunya melalui magang dan pertukaran pegawai. Agus juga menjelaskan, magang merupakan penempatan pegawai di luar unit kerja untuk menguasai kompetensi tertentu yang relevan dengan pelaksanaan tusinya. Sedangkan pertukaran pegawai merupakan penempatan pegawai di instansi tertentu secara dua arah yang bertujuan untuk sarana pertukaran nilai, budaya kerja, dan kompetensi yang relevan antar 2 instansi yang berbeda.
“Namun diakui masih banyak kendala dalam magang dan pertukaran pegawai ini, antara lain limitasi kebijakan, keterbatasan data dan informasi serta dalam prakteknya dibutuhkan kesepahaman kedua belah pihak” tutup Agus.
Menyikapi hal itu, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Drs. Haryomo Dwi Putranto, M.Hum menjelaskan magang dan pertukaran pegawai telah disebutkan dalam UU ASN pada Pasal 70 yang menyebutkan dalam rangka pengembangan kompetensi, PNS diberi kesempatan untuk untuk menjalankan praktek kerja di instansi lain, baik dipusat maupun didaerah paling lama 1 tahun selain itu dapat juga dilakukan pertukaran pegawai PNS dengan pegawai swasta dengan dikoordinasikan oleh BKN dan LAN.
“Setiap instansi wajib melakukan pemetaan kompetensi pegawainya sehingga dapat mengetahui kompetensi apa saja yang dibutuhkan pegawai tersebut dan dimana pegawai tersebut diberikan kesempatan untuk magang dan pertukaran pegawai, hal ini dilakukan agar terjadi keselarasan antara kegiatan magang dan pertukaran pegawai dengan tujuan organisasi,” tambahnya.
Selain pemetaan kompetensi, dibutuhkan juga regulasi turunan dari Pasal 70 UU ASN tadi, yang dapat mengatur administrasi kepegawaian serta pengembangan kompetensinya, peraturan turunan tersebut dapat berupa peraturan BKN yang mengatur dari sisi administrasi kepegawaiannya dan peraturan LAN yang mengatur pengembangan kompetensinya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi SDM Kementerian ESDM Indra Syahputra Lubis, ST., MT, berbagi pengalaman implementasi program magang di Kementerian ESDM. Program magang di Kementerian ESDM baru dilakukan pada tahun 2018, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 222 Tahun 2017 tentang Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Berbasis Kompetensi Link and Match dengan Badan Usaha bidang energi dan sumber daya mineral.
“Program magang ini masuk dalam 5 program unggulan KESDM dengan nama integrated internship program, program ini menggabungkan 3 pola pengembangan kompetensi pegawai melalui on class, off class, dan On Job Training serta seminar akhir dengan waktu 3 tiga bulan. SDM yang diberikan kesempatan magang didahului pegawai baru (new hire), kemudian pejabat struktural administrator maupun pengawas, serta magang JFT” tambah Indra.
Berkaitan dengan hal tersebut pula, Direktur Eksekutif Forum Human Capital Indonesia (FHCI) Kementerian BUMN Sofyan Rohidi menjelaskan upaya pengembangan kompetensi pegawai yang dilakukan BUMN. Salah satunya adalah melalui talent exchange program yang didasarkan pada 70 persen pengalaman kerja (on job training), 20 persen feedback dan coaching selama melakukan OJT tadi serta 10 persen pembelajaran formal ketiga komposisi ini dapat mempengaruhi peningkatan kualitas kerja.
“Talent exchange program merupakan program pertukaran atau pengiriman pegawai BUMN dalam rangka mempersiapkan pegawai BUMN menjadi pemimpin yang berdaya saing global yang mampu mengevaluasi dan memperbaiki proses bisnis perusahaan untuk meningkatkan kinerja industrinya,” Jelasnya.
Dalam laporannya, Kepala Pusat Inovasi Manajemen Pengembangan Kompetensi ASN LAN, Drs. Seno Hartono,Dess mengatakan kegiatan webinar ini diselenggarakan sebagai diseminasi hasil kajian dalam upaya pengembangan kompetensi ASN melalui magang dan pertukaran pegawai.
“Saya harap melalui webinar ini akan menemukan pola-pola baru pengembangan ASN dalam rangka mewujudkan World Class Bureaucracy,” tutupnya.