Menu Close

Tempa Generasi Pemimpin Sadar Hukum, LAN Gelar Ceramah Isu Strategis Kebijakan Nasional Bersama Menko Polhukam

Jakarta – Dalam suatu negara, birokrasi yang korup dan proses penegakan hukum yang lemah tidak boleh terjadi. Dalam negara hukum, setiap birokrasi yang dijalankan pada hakekatnya merupakan tindakan atau upaya penegakan hukum. Oleh sebab itu, birokrasi yang bersih merupakan cerminan dari proses penegakan hukum yang baik. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, didampingi oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Dr. Adi Suryanto, M.Si., pada acara Ceramah Isu Strategis Kebijakan Nasional bertajuk ‘Optimalisasi Penegakan Hukum dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi’ dihadapan peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan X Tahun 2020 melalui fasilitas video conference, Selasa (7/7).

“Penegakan hukum terbagi menjadi dua, yaitu yang pertama jika ada konflik, maka hukum ditegakkan melalui pengadilan. Namun, jika tidak ada konflik, maka penegakan hukum ada di birokrasi. Jadi birokrasi pemerintahan merupakan pelaksanaan penegakan hukum yang ada dalam kegiatan sehari-hari sebagai upaya menjalankan roda pemerintahan”, tambah Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan bahwa jenis pengadilan hukum yang ada di Indonesia terbagi menjadi empat. Pertama, Peradilan Umum yaitu peradilan yang berhubungan dengan pidana perdata. Kemudian yang kedua adalah Peradilan Militer yaitu peradilan yang khusus mengadili aparat TNI dan orang yang disamakan kedudukannya dengan TNI. Ketiga, Peradilan Agama yang berhubungan dengan urusan agama seperti kasus pernikahan, perceraian, ahli waris, dan perwakafan. Keempat, Peradilan Tata Usaha Negara yaitu peradilan yang mengadili sengketa administratif yang timbul antara orang biasa melawan pejabat birokrasi sebagai akibat dikeluarkanya keputusan. Biasanya sengketa tersebut bersifat konkret, individual dan final. Konkret yaitu jelas masalahnya, sedangkan individual adalah jelas orangnya atau pihak yang dituju, dan keputusan tersebut sudah bersifat final tidak bisa dinegosiasikan kembali di ranah internal.

“Sebagai seorang pemimpin dan birokrat harus berhati-hati dalam mengambil sebuah keputusan, jangan sampai keputusan yang dibuat menciptakan sebuah konflik hukum. Oleh sebab itu, dalam membuat keputusan perlu diperhatikan beberapa hal seperti: tidak melanggar peraturan yang jelas berlaku, jangan sampai menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power, dan tidak boleh menyalahgunakan wewenang agar tidak membuat seseorang digugat ke Peradilan Tata Usaha Negara” terang Mahfud MD.

Mahfud MD juga menyampaikan bahwa masalah birokrasi sudah ada sejak dulu. Sejarah kelam Bangsa Indonesia pernah menggunakan birokrasi sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan, sehingga tugas pemerintah dalam melayani masyarakat menjadi bias dan kurang maksimal. Pasca reformasi telah disuarakan good governance sebagai tata kelola baru dalam pemerintahan yang lebih baik. Namun, masalah lama seperti korupsi, kolusi dan nepotisme masih tetap saja ada. Maka dibentuklah lembaga dan komisi baru yang berfungsi untuk menangani masalah-masalah tersebut. Sampai akhirnya kini Pemerintah/Presiden mengamanatkan untuk memangkas birokrasi sebagai langkah perbaikan birokrasi.  Pada awalnya eselonisasi dibuat untuk memperlancar dan mempermudah jalannya urusan. Namun, yang terjadi di negara kita hal tersebut tidak berlaku dan banyak urusan-urusan macet di level eselon 2 dan 3.  

“Birokrasi yang korup dapat diminimalkan melalui 3 hal seperti: mekanisme kontrol yang baik melalui pengawasan dan pembagian tugas yang jelas, pembenahan substansi hukum atau aturan-aturan yang dapat menciptakan clean government, dan internalisasi budaya sadar hukum. Sebagai seorang pemimpin, kita harus menanamkan sikap sadar hukum yang mengedepankan birokrasi yang baik untuk melayani dan tidak mentolerir birokrasi yang koruptif, sehingga perubahan yang komprehensif ke arah yang lebih baik lagi dapat kita capai bersama”, tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala LAN Dr. Adi Suryanto, M.Si membuka ceramah ini sekaligus menyampaikan bahwa isu strategis tentang kebijakan nasional ini merupakan salah satu mata pelatihan dalam agenda manajemen strategis yang akan membekali para Peserta PKN Tk. II Angkatan X dengan pengetahuan tentang isu strategis untuk mengembangkan kepemimpinan strategis. Dengan pembelajaran tentang isu strategis kebijakan nasional ini, diharapkan para pimpinan birokrasi mampu meningkatkan kualitas birokrasi yang berorientasi masa depan dengan wawasan dan isu-isu strategis terkini. Acara ceramah ini dihadiri oleh 60 Peserta PKN Tk. II Angkatan X Tahun 2020 yang berasal  dari Pemerintah Pusat dan Daerah dengan komposisi 54 orang telah menjabat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 6 orang lainnya akan diproyeksikan menduduki jabatan tersebut. (humas)

Skip to content