Menu Close

Dukung Implementasi Merit Sistem, Puslatbang PKASN Selenggarakan Penilaian Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pemerintah Kota Palembang

Sumedang – Merit Sistem mewajibkan proses rekrutmen, seleksi, dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengacu pada kemampuan dan prestasi. Sehingga untuk menduduki sebuah jabatan, ASN harus mempunyai kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang telah ditetapkan. Assesment Center merupakan salah satu metode yang dapat dilakukan dalam penilaian kompetensi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Balai Layanan Pemetaan Kompetensi Puslatbang PKASN, Iman Arisudana, S.Sos., M.A pada Pembukaan Kegiatan Penilaian Kompetensi dalam rangka Pemetaan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang. Kegiatan berlangsung di Lantai 4 Gedung Assesment Center, Puslatbang PKASN, Senin (23/9).

“Penilaian kompetensi akan mengacu pada Permen PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan,” jelas Iman. Iman menambahkan bahwa pada pemetaan jabatan eksisting, juga akan diberikan rekomendasi untuk menapaki jabatan setingkat di atasnya. “Semangatnya adalah implementasi merit sistem nasional. Sehingga hasil dari penilaian kompetensi ini akan mendukung mobilisasi talenta.” sambung Iman

Iman juga menyampaikan apresiasi untuk Pemerintah Kota Palembang yang mempunyai komitmen tinggi dalam penerapan manajemen talenta. Iman menambahkan bahwa Puslatbang PKASN memberikan dukungan kepada Pemerintah Kota Palembang dalam pengembangan Assesment Center. “Kami juga mengapresiasi Pemerintah Kota Palembang karena selain dengan metode assesment center, penilaian kompetensi ini akan menggunakan metode kompleks. Tentunya hal ini luar biasa, mengingat bahwa penggunaan metode kompleks biasanya dilaksanakan untuk penjaringan Sekretaris Daerah.” ujar Iman.

Sekretaris BKPSDM Kota Palembang, Zulkipli,.S.E, M.T. dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa hasil asesmen membantu dalam merancang program pengembangan karir dan pengembangan kompetensi yang lebih terarah bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. “Kami menyampaikan terimakasih atas dukungan Puslatbang PKASN dalam penilaian kompetensi untuk JPTP di Pemerintah Kota Palembang. Hal ini tentunya akan mendukung pengembangan karir ASN berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kota Palembang. ,” ungkap Zulkipli

Penilaian kompetensi akan diikuti oleh 36 orang peserta. Pada gelombang pertama akan diikuti oleh 17 orang peserta. Proses assessment center berlangsung pada 23 – 25 September 2024. Sedangkan pada gelombang kedua akan diikuti oleh 19 orang peserta. Proses assessment center berlangsung pada 25 – 27 September 2024. (Humas)

Skip to content