Jakarta – Widyaiswara adalah Pegawai Negara Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi. Tugas dan tanggungjawab tersebut tentunya merupakan layanan yang hanya dapat dilaksanakan oleh para ahli yang profesional, mulai dari jenjang pertama sampai dengan jenjang utama, yang dalam hal ini adalah Widyaiswara. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (Pusbin JF Bangkom ASN), Erfi Muthmainah pada pembukaan Pelatihan Penguatan Fungsional Widyaiswara Pengangkatan Pertama Angkatan II Tahun 2024, secara daring, Senin (1/7).
Erfi juga menjabarkan bahwa kegiatan pelatihan yang diselenggarakan bagi setiap ASN diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku insan aparatur negara yang berimbas pada meningkatnya kinerja personal dan sejurus dengan majunya organisasinya. Dalam pada ini, kegiatan Pelatihan Fungsional Penguatan Widyaiswara Pengangkatan Pertama, diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para ASN yang baru diangkat dalam Jabatan Fungsional (JF) Widyaiswara sebagai bekal agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menghadapi generasi kekinian yang melek digital dan karib dengan teknologi informasi.
“Widyaiswara dianalogikan sebagai ujung tombak pengembangan kompetensi ASN dalam melakukan transfer ilmu pengetahuan, sikap, dan perilaku. Widyaiswara juga dituntut mampu mengembangkan model, metode, dan media pembelajaran yang kekinian dengan memanfaatkan perkembangan teknologi pembelajaran yang up to date. Oleh karena itu, kompetensi Widyaiswara yang profesional merupakan kebutuhan yang mutlak, yaitu melalui penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum setiap mata pelatihan, substansi keilmuan yang menaungi materinya, penguasaan terhadap struktur, metodologi dan aplikasi sarpras pendukung pembelajarannya, serta kompetensi lain yang terkait dengan dunia kewidyaiswaraan,” jelas Erfi.
Lebih dalam Erfi menguraikan bahwa dengan kondisi dunia yang tidak bisa dipisahkan dari berkembangnya teknologi informasi dan kecanggihannya maka para Widyaiswara diharapkan untuk mampu mengoptimalkan dan membudayakan pemanfaatan teknologi secara optimal dalam setiap kegiatan pengembangan kompetensi ASN, mampu mendesain pembelajaran yang menarik, tangkas, dan dekat dengan pusaran kekinian yang sisinya dapat disusupi muatan mata pelatihan sehingga proses transfer ilmu dapat lebih mudah, menarik, dan diharapkan dapat berujung pada tercapainya standar kompetensi yang dikuasai oleh peserta ajar.
“Pelatihan ini dilaksanakan dengan model e-learning. Selain agar lebih efektif dan efisien, model ini adalah upaya dalam memacu kreativitas dan terbangunnya kompetensi digital para widyaiswara. Sebagai Widyaiswara generasi milenial, kreativitas dan inovasi pembelajaran yang diampu oleh Bapak dan Ibu sudah ditunggu oleh masifnya Digital Talent Readiness (DTR) di berbagai instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, yang sadar akan haknya mendapatkan pengembangan kompetensi minimal 20 JP pada setiap tahunnya maka kita juga harus bergerak cepat. Biasakan diri kita, dorong terus diri kita, dan jangan pernah alergi dengan pemanfaatan teknologi terkini dalam kegiatan pengembangan kompetensi ASN sebagai andil dalam pencapaian birokrasi Indonesia yang berkelas dunia,” tutup Erfi.
Sementara itu dalam laporan penyelenggaraannya, Analis Kebijakan Ahli Madya, Ria Veriani, mewakili Kepala Pengembangan Kompetensi Teknis dan Sosial Kultural Aparatur Sipil Negara (Pusbangkom TSK ASN) menyampaikan pelatihan yang laksanakan secara daring selama 20 hari, mulai Senin, 1 Juli sampai dengan Jumat, 26 Juli 2024, akan didukung oleh portal e-learning “tsk.asnunggul.lan.go.id” sebagai fasilitas berbagi informasi, bahan ajar, dan evaluasi penyelenggaraan. Adapun kurikulum pembelajaran terdiri dari 148 JP dengan rincian, Synchronous 58 JP dan Asynchronous 90 JP.
Pelatihan ini diikuti 38 peserta yang berasal dari 27 Kementerian/Lembaga dan 11 Pemerintah Daerah provinsi dan Kabupaten yakni: Kementerian ESDM 1 orang; Kementerian PUPR 5 orang; Kementerian Komunikasi dan Informatika RI 1 orang; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 5 orang; Kementerian Kesehatan RI 7 orang; Badan Pembinaan Ideologi Pancasila 3 orang; Badan Riset dan Inovasi Nasional 2 orang; Badan Pengawas Obat dan Makanan 1 orang; Radio Republik Indonesia (RRI) 2 orang; Pemerintah Provinsi Jawa Timur 5 orang; Pemerintah Provinsi Maluku 1 orang; Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat 2 orang; dan Pemerintah Kab. Banyumas 3 orang.