Aceh Besar – Sesuai amanat dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa peningkatan kompetensi ASN tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan organisasi, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dari masing-masing ASN, maka seluruh ASN di Puslatbang KHAN diharapkan untuk mengambil peran aktif dalam mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dan berkomitmen untuk terus mengembangkan diri agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Sehubungan dengan pemenuhan pengembangan kompetensi bagi ASN tersebut, Hingga 5 Maret 2024, tercatat 7 pegawai telah mengikuti pengembangan kompetensi dengan durasi lebih dari 30 JP. Selain itu, 5 pegawai mengikuti kegiatan sebanyak 21-30 JP, 6 pegawai dengan durasi 11-20 JP, dan 42 pegawai baru terlibat dalam pengembangan kompetensi dengan durasi kurang dari 10 JP.
Dengan adanya UU No 20 Tahun 2023 dan komitmen pemerintah dalam pengembangan kompetensi ASN, diharapkan birokrasi Indonesia dapat semakin adaptif, responsif, dan mampu menjawab tantangan-tantangan kompleks yang dihadapi oleh negara. (IK)