Aceh Besar – Kunjungan tatap muka di Puslatbang KHAN terkait kebutuhan informasi publik menjadi perhatian bagi kami. Karena publik akan langsung menerima manfaat dalam pelayanan.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyediakan informasi terkait layanan yang diberikan.
Sebagai wujud terhadap peningkatan pelayanan yang kami berikan, Puslatbang KHAN LAN RI selalu senantiasa melakukan evaluasi secara berkala terhadap layanan yang diberikan. Di bulan Februari Tahun 2024 Puslatbang KHAN menerima sebanyak 28 Tamu Layanan dengan rincian sebanyak 27 orang terkait Permintaan Informasi Layanan dan 1 orang terkait pengaduan. Dari rata-rata penilaian kepuasan tamu layanan memberikan penilaian “sangat memuaskan” terhadap layanan yang diberikan.
Masukan kawan LAN semua akan sangat berarti bagi kami untuk meningkatkan layanan kami. (IK)