Menu Close

Rekap Informasi Gratifikasi di Puslatbang KHAN Bulan Februari

Aceh Besar – Istilah “gratifikasi” dalam dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu berupa pemberian uang, barang, potongan harga (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, akomodasi penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya.

Sebagai wujud komitmen kami dalam mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih M

elayani (WBK/WBBM) Puslatbang KHAN melaporkan rekap informasi terkait gratifikasi sampai dengan bulan Februari Tahun 2024 tercatat 0 % (nol persen) penerimaan gratifikasi oleh ASN di lingkungan Puslatbang KHAN. Hal ini menggambarkan bahwa Stakeholder Puslatbang KHAN secara umum sudah sangat mendukung dalam hal pencegahan gratifikasi dan tidak ada perbedaan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Puslatbang KHAN terhadap seluruh pengguna layanan baik peserta pelatihan maupun non peserta pelatihan.

Terima kasih kawan LAN yang terus bekerjasama dan mendukung kami untuk tidak memberikan gratifikasi baik dalam bentuk barang/jasa kepada pegawai Puslatbang KHAN. (IK)

Skip to content