Menu Close

TELAAHAN KEBIJAKAN IMPLEMENTASI E-SERVICES KOTA SAMARINDA

Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappedalitbang) bekerjasama dengan Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah (Puslatbang KDOD) Lembaga Administrasi Negara melakukan Ekspose telaahan kebijakan implementasi E-Services Kota Samarinda di ruang rapat Mangkupelas Balai Kota Samarinda, Selasa (22/11).

Acara ini dibuka oleh Plt. Asisten II Kota Samarinda, Sam Saimun. Dalam sambutan yang dibacakannya, beliau menyampaikan beberapa hal penting dalam penyelenggaraan e-services diantaranya (a) Ketersediaan sistem yang memadai dan terpadu, (b) SDM yg berintegritas sesuai bidangnya agar SPBE tepat, dan (c) e services harus berkesinambungan, dan konsisten, jangan sampai hanya mengikuti trend.

Kegiatan ekspose ini dihadiri oleh perangkat-perangkat daerah seluruh Samarinda, khususnya yang menjadi lokus kajian, yakni DMPTSP, Disdukcapil, Dinas PUPR dan RSUD I. A. Moeis, serta dinas/ badan lainnya seperti Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satpol PP. BPBD, hingga Kecamatan se-Samarinda.

Rustan A, Analis Kebijakan Ahli Madya Puslatbang KDOD menyebutkan bahwa saat ini Indeks SPBE Samarinda masuk kategori cukup, dan dibanding daerah lainnya, Samarinda termasuk kedua tertinggi di Kalimantan Timur, bahkan melebihi rata-rata indeks SPBE Provinsi Kaltim. E-services Pemerintah Kota Samarinda di tahun 2022 saat ini sebanyak 24 e-services yang tersebar di beberapa perangkat daerah. Rustan menyebutkan beberapa faktor yang mempengaruhi keberlangsungan e-services, diantaranya kebijakan dan kelembagaan, manajemen Pelayanan Publik Berbasis Elektronik (PPBE), dan aspek layanan e-services, serta adanya kultur digital. Hasil kajian ini merekomendasikan beberapa strategi implementasi e-service di Kota Samarinda diantaranya integrasi satu portal pelayanan publik, penyusunan road map e-services, penguatan tata Kelola e-services yang dilihat dari 7 dimensi PPBE (efisiensi, kepercayaan, keandalan, pelayanan, kemudahan, ketersediaan informasi, dan interaksi), penguatan awareness program penggunaan e-services, serta pengembangan kompetensi ASN pengelola e-services.

Pembahas pada Ekspose telaahan kebijakan ini adalah Ibu Sri Puji Astuti dari Komisi IV DPRD, Suparmin dari Diskominfo, serta Irawan dari Bagian Organisasi. Dalam forum ini, Dinas Kominfo menyetujui pentingnya aspek pengamanan pada beberapa aplikasi perlu diperkuat, dan juga menyatakan siap memprovide dan mencarikan solusi teknologi bagi pelayanan digital (e-services) Samarinda, dan mengusulkan perlunya kelembagaan untuk digital transformation. Menurutnya, Lembaga ini akan menjadi ranger-nya bagi pelaksanaan e-services di Kota Samarinda. (MK)

Skip to content