Menu Close

Pemkab Aceh Jaya Respon Positif Rekomendasi Puslatbang KHAN Terkait Partisipasi Masyarakat

Aceh – Puslatbang KHAN LAN RI Bidang Kajian Hukum Administrasi Negara menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Pengembangan Model Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Perda/Qanun’, di Aula Kantor Bappeda, Calang, Aceh Jaya, Rabu (2/11)

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten I Bupati Aceh Jaya, Sekretaris DPRK Aceh Jaya, Kabag Hukum, Kabid Litbang Bappeda, dan Ketua Badan Legislasi. FGD dibuka oleh Asisten I Bupati Aceh Jaya, Mustafa. Dalam sambutannya, Mustafa menyebut kehadiran masyarakat dalam proses pembentukan Perda/Qanun sangat penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Sebab, pemikiran kritis dari masyarakat dalam proses pembentukan Perda/Qanun akan berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan dan kemashalatan masayarakat.
Dalam pembentukan Perda/Qanun itu, sambungnya, kearifan lokal menjadi penting untuk merangkul semua kalangan masyarakat.
Secara umum kegiatan FGD ini mendapatkan respons positif dari seluruh stakeholder Aceh Jaya yang berhadir di kegiatan tersebut.
Sementara Kabag Hukum Muhammad Milsa mengatakan, kajian yang sudah disusun oleh Bidang KHAN sudah komprehensif. Kajian tersebut akan menjadi pegangan bagi Pemkab Aceh Jaya untuk aktif melibatkan masyarakat dalam proses pembentukan qanun atau kebijakan Pemkab lainnya.
Selain itu, Kabag Hukum juga mengharapkan bimbingan dari bidang KHAN yang lebih teknis terkait proses keterlibatan masyarakat dalam pembentukan qanun itu.
Sejalan dengan Kabag Hukum, Ketua Badan Legistasi DPRK Aceh Jaya yang diwakili Mawardi juga menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti kajian terkait dengan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Qanun, langkah awal yang harus diambil adalah pembentukan qanun partisipasi masyarakat.
Tujuan pembentukan qanun ini untuk mengatur hal-hal teknis terkait hal apa saja yang dapat melibatkan masyarakat dalam pembentukan qanun. Sebab tidak semua pembentukan qanun atau kebijakan pemerintah daerah dapat melibatkan masyarakat luas, karena bisa saja berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi.
Harapannya partisipasi masyarakat di kabupaten aceh jaya dapat terlaksana dengan lebih optimal agar masyarakat dapat memberikan masukan terkait dengan kemashalatan bersama
Skip to content