Menu Close

Diskusi Teknis Kebijakan Jabatan Fungsional Widyaiswara

SAMARINDA – Kepala Puslatbang KDOD Dr. Muhammad Aswad, M.si Keynote Speaker sekaligus membuka acara kegiatan Sharing Session Widyaiswara Se-Kalimantan dengan tema “Diskusi Teknis Jabatan Fungsional Wisyaiswara” di Mini Teather Puslatbang KDOD, Jumat (21/20). Seluruh peserta yang berjumlah 22 orang berasal dari Bapelkes Kaltim, Dinas Pangan TPH Provinsi Kaltim, BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah, BPSDM Provinsi Kaltim, BPPSDMP Kementan, BPSDM Provinsi Kalimantan Utara dan BBPP Binuang.
Dalam penyampaiannya, Muhammad Aswad menjelaskan bahwa gagasan ini di rancang karena sebagaimana diketahui pada tahun 2021, Pusat Pengembangan Kompetensi dan Sertifikasi Pusbin JF Bangkom ASN LAN telah menelurkan 11 kebijakan terkait kewidyaiswaraan, beberapa diantaranya adalah Perpres Kenaikan Tunjangan Widyaiswara, perubahan Permen PANRB Nomor 22 tahun 2014 menjadi Permen PANRB Nomor 42 Tahun 2021. Kemudian terdapat juga kenaikan kelas jabatan yang memberikan banyak keuntungan bagi jabatan fungsional Widyaiswara serta beberapa aturan mengenai synchronous dan asynchronous yang menyesuaikan dengan model pembelajaran yang bisa dihargai sebagai angka kredit dan juga sekaligus menjadi penghitung jam wajib mengajar bagi Widyaiswara. Muhammad Aswad juga menambahkan bahwa kedepan tantangan dalam pengembangan kompetensi tidak lagi memiliki mindset yang sama, dengan banyaknya pembahasan model pengembangan kompetensi di masa yang akan datang yang lebih mengarah pada ASN merdeka belajar. Maka besar harapan kami untuk para widyaiswara dapat beradaptasi dengan perkembangan tersebut.
Sementara dalam pemaparannya, Diana Linawati, S.E., M.M selaku narasumber yang merupakan Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Sertifikasi, Pusbin JF Bangkom ASN LAN menyampaikan bahwa Widyaiswara merupakan Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan hak untuk melakukan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi pada Lembaga Penyelenggara Pelatihan. “saat ini jumlahWidyasiwara se-Indonesia telah mencapai 5.400 orang dengan total Widyaiswara di tingkat provinsi sebanyak 1.355 orang” tegas Diana. Dengan bagitu jabatan fungsional Widyaiswara harus memenuhi hasil kegiatan minimal untuk kenaikan jenjang yang kemudian di kaitkan dengan uji kompetensi.
Kegiatan ini berjalan selama 3 jam, yg sebelumnya diisi oleh pemaparan narasumber dan dilanjutkan dengan diskusi menarik.
Skip to content