Menu Close

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan

Demonstrasi besar-besaran diberbagai wilayah Di Indonesia yang dilakukan oleh mahasiswa melalui BEM SI diperkirakan akan terjadi pada hari Senin 11 Maret 2022.

Kabar ini mulai tersiar dari bebagai sosial media dan pemberitaan media massa.

Turunnya mahasiswa kejalan tentunya akan menimbulkan kemacetan. Demonstrasi yang dilakukan mahasiswa ini pada intinya masih menuntut sikap kejelasan dari presiden terkait dengan Penundaan Pemilu.

Beserta beberapa tuntutan lainnya seperti persoalan kenaikan BBM , IKN, Kestabilan Harga bahan pokok seperti minyak goreng ,Konflik Agraria,serta janji kampanye disisa masa jabatan Demonstrasi mahasiswa.

Pergerakannya tidak bisa terlepas dari perjuangan dan sejarah bangsa indonesia.

Tentunya memahami betul bahwa sejarah tak terlupakan bagamana pada tahun 1998, mahasiswa melakukan aksi tepat pada 19 mei 1998 yang menuntut Soeharto Mundur dari jabatannya setelah berkuasa selama kurang lebih 31 tahun.

Gerakan demonstrasi mahasiswa 98 akhirnya berhasil menumbangkan Soeharto.

Padahal setahun sebelumnya, Harmoko mengumumkkan bahwa rakyat indonesia masih menginginkannya untuk kembali berkuasa.

Namun tahu 1998 membuat Soeharto lengser. Demonstrais mahasiswa yang memintanya untuk mundur.

Soeharto pun akhirnya mengumumkan pengunduran dirinya dan meletakkan jabatannya pada taggal 21 Mei 1998.

Wapres Bj Habibie akhirnya menggantikannya dan melanjutkan kekuasaannya setahun dari sisa masa jabatannya.

Isu penundaan pemlu akhirnya membawa mahasiswa kembali turun kejalan.

Pertanyaan mungkin saja muncul secara konstitusi bisakah Pemilu ditunda atau Presiden 3 Periode?

Jawabannya tentunya bisa, Penundaan Pemilu bukan bagian pelanggaran konstitusi dan UUD 1945 asalkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kembali diamandemen untuk kelima kalinya.

Dengan memasukan pasal yang mengakomodir perpanjangan Jabatan presiden maupun wacacana presiden 3 Periode.

Saat ini dalam konstitusi jelas diatur mengenai Pemilihan Umum dalam UUD NRI Tahun 1945 Pada Pasal 22E.

Pada Pasal tersebut dijelaskan Bahwa “ayat 1, Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, Bebas,rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Ayat 2.

Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil Presiden dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah”.

Kemudian Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945, dalam pasal tersebut memuat masa jabatan Presiden, dijelaskan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Dua pasal Krusial dalam UUD 1945 inilah yang kemudian harus diamandemen bisa berupa amandemen perubahan.

Penghilangan pasal maupun perubahan dan penambahan pasal dengan tujuan agar bisa dilakukan Perpanjangan jabatan Presiden dan Wapres maupun jika ingin mengakomodasi menjadi Presiden 3 Periode.

Perubahan masa jabatan yang tertuang dalam pasal 22E dan pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 dapat Diamandemen sebagai jalan yang konstitusional untuk memperpajang masa jabatan Presiden dan Wapres.

Dibadingkan mekanisme jalan lain seperti Presiden Mengeluarkan Dekrit yang kemungkinan akan ditolak baik secara Hukum Melalui MK maupun oleh masyarakat.

Bahkan tentunya kita masih ingat Dekrit yang pernah dikeluarkan oleh Gusdur yang membubarkan MPR Dan DPR yang gagal justru sebalinya dia yang diberhentikan Oleh MPR,berdasarkan pengalaman ini.

Maka cara yang paling aman Untuk memperpanjang masa jabatan Presiden,dan Wapres, DPR ,DPD adalah Amandemen UUD 1945.

Amandemen UUD 1945 tentunya adalah hal yang lebih bersifat politis dibandingkan dengan kepentingan hukum,wacana penundan Pemilu atau tiga periode merupakan sinyal akan keberhasilan dukungan secara politik di MPR Jika UUD 1945 diamandement untuk kelima kalinya.

Banyaknya koalisi Partai Pendukung Pemerintahan saat ini akan memudahkan persetujuan Proses amandemen, karena dalam Amandemen UUD 1945 harus diusulkan sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota DPR.

Setelah itu baru masuk kemudian pada tahapan sidang Pembahasan Amandement UUD 1945 yang dihadiri 2/3 dari Jumlah anggota MPR.

Selanjutnya setelah perubahan diterima maka perngubahan pasal-pasal dalam UUD 1945 dilakukan dengan persetujuan lima puluh persen ditambah satu anggota dari keseluruhan anggota MPR.

Saat ini tentunya Amandemen UUD 1945 sudah terjadi 4 kali yakni Tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dan bisa saja amandemen Kelima terjadi ditahun 2022 ini.

Jika amandemen kelima benar–benar terjadi, maka praktis jabatan Presiden dan wapres bisa saja diperpanjang yang berdampak pada perpanjangan jabatan anggota DPR, DPD.

Tentunya kepentingan mereka besar dalam proses amandemen karena itu pasti hal ini dapat disetujui 80 % anggota MPR, sekali lagi Amandemen UUD 1945 bukanlah hal tabu yang tidak bisa diubah.

Semuanya bisa diubah sesuai kepentingan yang ada, dan yang tidak bisa diubah di Negara ini hanya Kitab Suci dan Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada akhirnya jika wacana Pemilu 2024 ditunda dan benar terjadi maka kemungkinan stabilitas politik dapat terganggu, dan biasa saja terjadi kerusahan dan kekacauan.

Di Negara ini yang menimbulkan gesekan konflik, dan yang paling tidak terbayangkan jika TNI Melakukan Kudeta militer karena mengangap pemeritah telah melanggar Konstitusi.

Sebagaimana kudeta militer yang terjadi di Myanmar yang dipimpin oleh Aung min Hlaing yang mengambil alih pemerintahan sipil dari Aung San Suu kyi.

Dan semoga sja hal ini tidak terjadi meskipun UUD NRI tahun 1945 dapat di Amandemen untuk memuluskan perpanjangan jabatan Presiden dan menunda Pemilu.

Gerakan Demonstrasi mahasiswa yang massif seringkali membawah perubahan dan sejarah sudah membuktikan akan hal tersebut.

Kehadiran mahasiswa menjadi pembawah perubahan jika muncul sebuah ketimpangan kebijakan pemerintah yang dianggap menyengsarakan rakyat dan berdampak besar dalam tatanan kehidupan rakyat.

Gerakan mahasiswa mampu menjadi pelopor perubahan besar, maka tak salah kemudian pada diri mahasiswa melekat label agent of change atau pembawah perubahan.

Namun kita tentunya berharap Gerakan demonstrasi 11 april ini tidak disusupi dan ditunggangi kekuatan politik untuk menurunkan Presiden.

Jika tuntutan Mahasiswa sudah pada tataran meminta pengunduran diri atau menurunkan Presiden, maka hal ini menjadi indikasi gerakan ini penuh muatan politik dan tidak dikenal dalam konstitusi.

Dan tentunya penegak hukum dalam melakukan pengamanan demonstran tidak menggunakan kekuatan senjata api yang bisa saja berujung pada kerusuhan yang lebih besar.

Apalagi jika ada korban berjatuhan terkena tima panas, tetap harus mampu melakukan tindakan persuasif dalam pengamanan unjuk rasa.

Sehingga tidak memicuh bentrokan dan kerusuhan yang lebih massif.

Kita tentunya berharap 2024 mendatang akan berlangsung pesta demokrasi untuk mencari Nahkoda baru Indonesia melalui pesta demokrasi pemilihan Umum Capres dan Cawaprse 2024.

Inilah jalan yang terbaik untuk penggantian Presiden karena sudah diatur dalam Konstitusi, kita tentunya berharap peristiwa kerusuhan 1998 tidak kembali terjadi pada tahun 2022.

Apalagi saat ini adalah bulan Ramadan yang tentunya mengajarkan kita untuk tetap bersabar menunggu saat tepat berbuka puasa.

Seperti halnya bersabar menunggu pemilu pada 2024 mendatang.

Apalagi Presiden Jokowi sudah menyatakan sikap tidak mau menjabat tiga periode karena itu hanya memmpermalukan dirinya.

Wacana Penundaan pemilu 2024 atau tiga periode tidak akan terjadi, dan percayala Pemilu 2024 mendatang akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan bersandarkan pada konstitusi yang ada.(*)

Oleh: Edi Abdullah

Widyaiswara Muda/Pengamat Kebijakan Publik/Kriminolog Pada Puslatbang KMP LAN RI

Skip to content