Menu Close

KOMPAK Seri III: Bahas Penyusunan Angka Kredit Analis Kebijakan

Jakarta  – Dalam rangka pembinaan karir Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK), Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai instansi pembina JFAK terus berupaya mengembangkan layanan pembinaan JFAK yang lebih efektif, efisien dengan berbasis pada teknologi informasi, hal ini menjadi tantangan LAN terutama dikaitkan dengan kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Pembinaan Analis Kebijakan (PUSAKA), Yogi Suwarno, PhD dalam kegiatan Komunikasi Media Analis Kebijakan (Kompak) seri III yang membahas terkait “Pengajuan DUPAK JFAK, Kebijakan Angka Kredit dan Pembentukan TPI dan TPD, yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (14/4).

Terkait Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam jabatan fungsional, Yogi menjelaskan bahwasanya banyak pegawai yang memilih jabatan fungsional analis kebijakan hal ini banyaknya jumlah pemangku AK di Indonesia, oleh karena itu dibutuhkan langkah strategis dalam rangka memberikan pemahaman serta pengetahuan tentang tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab AK serta pedoman dalam mengumpulkan angka kredit.

“Kompak ini merupakan media regular sebagai bentuk layanan JFAK yang secara terus menerus diselenggarakan sebagai media komunikasi untuk berinteraksi antar pemangku analis kebijakan, sampai saat ini telah menyelenggarakan tiga seri yang berbeda, tentunya hal ini diharapkan dapat memberikan bea pengetahuan terhadap AK di seluruh Indonesia karena sifatnya virtual” jelasnya

Ia menambahkan, bagi JFAK yang melewatkan seri Kompak sebelumnya dapat mengaksesnya melalui kanal youtube Lembaga Administrasi Negara RI. Besar harapannya untuk seluruh AK dapat memaksimalkan media komunikasi ini dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pengembangan karirnya sebagai JFAK.

Sementara itu, Analis Kebijakan Muda, Cecep Taufiqurrohman, dalam paparannya menjelaskan, kebijakan dan pengajuan angka kredit JFAK baik melalui jalur pengangkatan pertama, inpassing dan  penyetaraan jabatan yang memiliki perbedaan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, JFAK sendiri memiliki 19 butir kegiatan yang terbagi menjadi 4 sub unsur, antara laini sub unsur kajian dan analis kebijakan, sub unsur pengembangan profesi, sub unsur pendidikan dan sub unsur penunjang. Untuk pengajuan dupak AK sendiri ada beberapa persyaratan yaitu kapan produk tersebut dihasilkan, tergantung dari jalur masuk menjadi AK, jika diangkat melalui pengangkatan pertama atau jalur formasi maka produk dapat di klaim sejak CPNS dengan maksimal selama 2 tahun saat pengajuan DUPAK tersebut. Sedangkan untuk jalur inpassing sendiri dapat di klaim sejak rekomendasi pengangkatan AK dengan maksimal selama 6 bulan saat pengajuan Dupak. Berbeda dengan pengajuan dupak yang diangkat melalui jalur penyetaraan, maka dupak yang dapat diajukan adalah setelah pelantikan sebagai AK.

Dalam kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Pertama LAN, Bella Pertiwi menjelaskan terkait syarat pembentukan Tim Penilai Instansi (TPI) dan Tim Penilai daerah (TPD) dengan minimal jumlah JFAK sebanyak 10 orang dan telah memiliki Analis Kebijakan Ahli Madya wajib memiliki TP atau TPD.

“Untuk syaratnya yang didasarkan pada Peraturan LAN Nomor 22/2017 tentang Pedoman Tata Kerja Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit dimana TPI dan TPD memiliki tim yang terdiri dari seorang ketua dan sekretaris, dan memiliki paling sedikit 3 anggota terdiri dari unsur JFAK 2 orang yang telah memiliki sertifikat bimbingan teknis di bidang perhitungan angka kredit dari LAN dan Jabfung lain yang memiliki kompetensi bidang analis kebijakan 1 orang” tutupnya. (humas)

Skip to content