Menu Close

LAN Terbitkan PerKALAN 11/2021 dalam Upaya Penguatan Kinerja Lembaga Akan Berlaku Reward dan Punishment Bagi Unit Kerja di lingkungan LAN

Jakarta – Lembaga Administrasi Negara (LAN) melalui Biro Perencanaan dan Keuangan (Renaku) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Kepala LAN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Unit Kerja di lingkungan Lembaga Administrasi Negara secara virtual, Selasa (15/3). Dalam kesempatan itu Kepala Biro Renaku, Dra. Army Winarty, M.Si menyampaikan tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepadai pegawai di lingkungan LAN baik satuan kerja yang berada di pusat maupun di satuan kerja LAN di daerah terkait pemberian penghargaan (reward) dan sanksi (punishment) dalam rangka meningkatkan kinerja unit kerja di LAN.

“Penilaian reward dan punishment ini didasarkan pada evaluasi kinerja dengan 2 (dua) aspek penilaian yaitu aspek kinerja anggaran yang memiliki bobot penilaian 40 persen serta aspek Kinerja Internal yang memiliki bobot penilaian 60 persen dengan rentang nilai 0-100” tambahnya

Lebih jauh, ia menjelaskan, Penilaian Evaluasi Kinerja ini dinilai oleh tim penilai yang bertugas untuk melakukan penilaian aspek kinerja anggaran dan aspek kinerja internal kemudian hasil penilaian akan diusulkan kepada Kepala LAN sebagai dasar pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi

“Jadi Kepala LAN menetapkan Penghargaan dan/atau Sanksi kepada Unit Kerja yang didasarkan pada usulan Tim Penilai. Adapun penghargaan yang akan diperoleh unit kerja terbaik antara lain piagam penghargaan atau trofi dan akan dimuat dalam publikasi media internal LAN, dan hal yang menariknya ialah pemberian insentif berupa penambahan alokasi pagu anggaran di tahun berikutnya,” jelas Army.

Sementara itu bagi unit yang memperoleh penilaian evaluasi kinerja yang buruk selain akan diberikan surat teguran oleh Kepala LAN, akan dilakukan pengurangan alokasi pagu anggaran di tahun berikutnya, namun sebagai catatan alokasi yang dipotong tidak akan berpengaruh pada gaji dan tunjangan, program prioritas nasional serta alokasi pengembangan kompetensi pegawai, ujarnya.

“Penilaian Evaluasi Kinerja dilaksanakan mulai tahun 2022 untuk mengukur kinerja tahun 2021 dan pembiayaan evaluasi kinerja ini akan dibebankan pada DIPA LAN.” tutupnya.

Acara ini diikuti oleh Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan juga Pejabat Fungsional yang mendapat tugas selaku Koordinator dan Subkoordinator di lingkungan LAN, harapannya melalui sosialisasi ini informasi terkait kebijakan PerKaLAN 11/2021 dapat dipahami dan diimplementasikan di setiap unit kerja di lingkungan LAN.

Skip to content