Menu Close

“Puslatbang KDOD Gelar Forum KBK Bertajuk Sinergi ASN dalam Memerangi Narkoba”

SAMARINDA – Indonesia Darurat Narkoba. New Psychoactive Substances 2021 menjadi ancaman perkembangan terbaru dalam wacana masyarakat tentang normalisasi penyalahgunaan ganja dan keratom dengan alasan-alasan pseudomedical. Kenyataan di lapangan, pelaku pengedar ganja akan sangat mudah bergeser ke sabu dan ekstasi. Ganja dan keratom beresiko menjadi batu loncatan atau jenjang karir bagi pelaku pengedar. Hal tersebut disampaikan oleh Brigjen Pol. Wisnu Andayana, S.S.T,Mk, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur sebagai narasumber dalam acara Forum Kelompok Budaya Kerja dengan tema “Sinergi ASN dalam Memerangi Narkoba” yang digelar oleh Puslatbang KDOD di Auditorium, Jum’at (31/12).

Wisnu menjelaskan bahwa banyak sekali dampak atau akibat yang akan dialami jika seseorang sudah menjadi pencandu narkoba. “Dampak pertama adalah depresan, dimana narkoba dapat menghantam kerja otak, mengakibatkan lamban dalam merespon, memperlambat aktivitas tubuh, dan membuat kesadaran menurun. Selanjutnya adalah stimulant, dimana tekanan darah akan meningkat, aktivitas tubuh juga akan meningkat, waspada berlebihan, memicu tubuh untuk bekerja melampaui batas maksimum dari kekuatan fisik, serta gerakan badan yang tak terkendali. Dan terakhir adalah halusinogen, yaitu terjadinya distrosi, persepsi, fikiran dan lingkungan, rasa terror, kekacauan indera, serta resiko gangguan mental” ungkap Wisnu.

Oleh karena itu Wisnu menyampaikan bahwa kita harus mewaspadai orang-orang yang memiliki tanda-tanda seperti mata sering merah dan hidung berair, sulit konsentrasi, daya ingat menurun, sering bohong, sering bolos kerja dan terlambat masuk kerja, sering mengantuk, sering lupa, prestasi menurun, dan kurang memperhatikan penampilan. Menurut Wisnu, orang dengan tanda-tanda seperti itu patut dicurigai sebagai pengguna narkoba.

“Saat ini langkah yang harus dihadapi oleh Indonesia untuk menghadapi darurat narkoba di Indonesia adalah melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narokba, rehabilitasi bagi pecandu dan korban, meningkatkan upaya terapi melalui pencegahan yang terprogram dan efektif efisien, menegakkan hukum yang efektif, mewaspadai dan mengungkap modus baru sindikat internasional, serta melakukan Kerjasama nasional” jelas Wisnu. Saat ini juga dikatakan oleh Wisnu bahwa telah ada Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang RAN P4GN Tahun 2020-2024, yang menjadi landasan bertindak bagi seluruh lembaga/instansi pemerintah baik pusat dan daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi nasional P4GN yang realisasi capaian kinerjanya harus dilaporkan kepada Presiden. (ler/ler)

Skip to content