Jatinangor – Terkait dengan PermenPAN RB No. 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya diatur dalam PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS maka terdapat perubahan sistem yang menyangkut beberapa aspek terkait dengan teknis dan mekanisme penilaian kinerja PNS. Salah satu aspek tersebut adalah Sasaran Kinerja Pegawai yang perlu kembali disusun agar selaras dengan tujuan dan sasaran organisasi.
Dalam membuka sosialisasi penyusunan SKP yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (28/7) Kepala Puslatbang PKASN Dr. Hari Nugraha, SE.,MPM menyampaikan “Harapan kami informasi ini bisa membuka pemahaman kami para pegawai Puslatbang PKASN untuk lebih praktis lagi memahami bagaimana mekanisme penyusunan SKP pola baru merujuk pada PermenPAN No. 8 Tahun 2021”.
Narasumber sosialisasi kali ini adalah Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg III BKN, Juwardi, S.Sos.,MAP. Dalam salah satu pemberian materi, Juwardi mencontohkan Jika Pejabat Pimpinan Tinggi memiliki indikator kinerja individu maka peran koordinator di bawahnya adalah menghasilkan rekomendasi kebijakan dari pilot project ke instansi pemerintah lainnya maka output tersebut dapat mendukung tercapainya indikator rencana kinerja pejabat pimpinan tinggi. (Humas)