Menu Close

Puslatbang KDOD Gelar Kegiatan LeaderTalk Hadirkan Komisioner KASN

SAMARINDA – Sistem Merit ASN menjadi sebuah topik menarik bagi para ASN, karena dalam UU ASN Sistem Merit diartikan sebagai sebuah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Ada beberapa tujuan yang ingin dicapai dari sistem merit ini, yaitu 1) Merekrut ASN yang professional dan berintegritas, serta menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya; 2) Mempertahankan ASN melalui pemberian kompensasi yang adil dan layak; 3) Mengembangkan kemampuan ASN melalui berbagai jenis pengembangan kompetensi; dan 4) Melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit (nepotisme, primordialisme).

Setidaknya keempat hal tersebut menjadi poin penting yang disampaikan oleh Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara Sri Hadiati WK dalam kegiatan “Leader Talk” yang diselenggarakan oleh Puslatbang KDOD pada, Rabu (24/3) di Ruang Kelas B Puslatbang KDOD dan juga disiarkan secara Live Streaming di laman Youtube dan Facebook Puslatbang KDOD. Menurut Sri, sistem merit ini dilakukan untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang professional, dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.

“Sistem merit hanya mengenal dua variabel, yaitu kompetensi dan kinerja. Seharusnya regulasi juga dibuat berdasarkan dua hal tersebut tanpa melihat kepentingan. Inilah yang menjadi salah satu penyebab menurunnya indikator keberhasilan di negara kita, karena kesalahan dalam mengambil dasar penyusunan regulasi dan kebijakan” ujar Sri. “Alangkah lebih mudahnya BKN dan LAN dalam membuat kebijakan-kebijakan operasional, jika rumusan kebijakan stratejik ASN dan kebijakan-kebijakan umum yang dibuat oleh KemenPAN telah sesuai atau mengikuti semua kaidah-kaidahnya” lanjut Sri lagi. Sri juga mengatakan bahwa apabila para ASN diperlakukan secara fair, pastinya mereka akan berdedikasi tanpa pamrih. Menurut Sri, perubahan besar akan dapat terjadi ketika tercipta ASN professional dalam melaksanakan kewajiban sebagai pelayan masyarakat. (ler/ler)

Skip to content