Menu Close

Puslatbang PKASN Kembali Dampingi Kabupaten OKI Menyusun Standar Kompetensi Jabatan (SKJ)

Jatinangor – Sistem Merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Salah satu indikator sistem merit adalah bahwa seluruh jabatan sudah memiliki Standar Kompetensi Jabatan (SKJ). Pedoman penyusunan Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural juga sudah diatur dengan PermenPANRB No. 38 tahun 2017. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H. Husin, S.Pd, MM membacakan sambutan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) pada kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten OKI dengan menggandeng Puslatbang PKASN LAN sebagai Tim Tenaga Ahli. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual selama 2 (dua) hari pada Selasa s.d Rabu, 16 s.d 17 Maret 2021.

“Kabupaten OKI telah memiliki SKJ Jabatan Pimpinan Tinggi, dan SKJ Administrator yang telah mendapat persetujuan dari Menteri PANRB. Saat ini Saudara/i akan merumuskan SKJ Pengawas. Pelaksanaan Bimbingan Teknis Penyusunan SKJ ini dilaksanakan secara virtual akan dibimbing oleh tim tenaga ahli Puslatbang PKASN LAN di Jatinagor” tambah Husin.

Pada kesempatan yang sama Koordinator Kajian Kompetensi, Susy Ella,S.Si.,MA, mewakili Kepala Puslatbang PKASN menyampaikan ucapan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Puslatbang PKASN LAN. 

“Ini merupakan kegiatan lanjutan dari tahun lalu yang lebih fokus ke jabatan administrator. Untuk jabatan pengawas, memang jumlahnya jauh lebih banyak dari jabatan administrator, tetapi tentunya tidak menyurutkan semangat kita dalam mengikuti Bimtek ini. Melalui bimtek ini, diharapkan terjadinya Sharing Knowledge antara Tim Pendamping dari Puslatbang PKASN dengan tim penyusun SKJ Pemerintah Kab. OKI, sehingga nantinya Pemerintah Kabupaten OKI bisa menyusun SKJ secara mandiri” tutupnya. (HMS)

Skip to content