Menu Close

Pahami Peran Penting Protokol, LAN Gelar Workshop “SDM Protokol Unggul di Masa Pandemi”

Jakarta – Keprotokolan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu organisasi, terlebih organisasi pemerintahan. Mengacu pada UU No. 9 Tahun 2010, Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro SDM & Umum Lembaga Administrasi Negara (LAN), Bapak M. Yusuf Gunawan Idris, S.I.P., M.E., saat membuka kegiatan Workshop “SDM Protokol Unggul di Masa Pandemi” yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Humas LAN, melalui fasilitas daring, Selasa (27/10).

Lebih lanjut Yusuf mengatakan setidaknya ada 3 tujuan dari adanya Pengaturan Keprotokolan yaitu: memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional; dan menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar instansi/unit kerja.

“Di masa pandemi ini petugas protokol berperan penting dalam mengatur keluar masuk orang dan tamu pimpinan di tempat kerja agar tetap aman dan nyaman. Tentunya peran protokol menjadi sangat strategis dalam menjamin kondisi kesehatan semua”, tambahnya.

Yusuf menjelaskan bahwa selayaknya petugas protokol harus responsif, dinamis, dan solutif. Paling tidak suatu saat akan ada kondisi no plan and no back up, namun tujuan harus tercapai. Dalam hal keprotokolan, VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity) ini sudah sering dialami, seperti perubahan jadwal dan agenda di lapangan bisa. Oleh sebab itu, petugas protokol harus mampu beradaptasi dengan kondisi yang ada. Inilah peran protokol sangat diperlukan.

“Pekerjaan keprotokolan bukan pekerjaan kelas 2 atau marginal, namun pekerjaan yang mulia yang harus senantiasa dijalankan penuh kebanggaan. Harapannya, petugas protokol maupun staf yang mendapatkan tugas protokoler dapat ikut bertransformasi menjadi Smart ASN. Acara-acara dan upacara yang biasanya kita lakukan secara klasikal/tatap muka, kini menjadi virtual/daring. Oleh sebab itu, bukan saatnya lagi dalam memberikan pelayanan kita masih gagap teknologi, sehingga dapat mengganggu kelancaran serta ketertiban acara”, tutupnya.

Pada kesempatan yang sama hadir Wadankor Brimob Kepolisian Republik Indonesia, Brigjen Polisi Drs. Setyo Boedi, SH, MH, selaku narasumber yang menyampaikan materi terkait SOP (Standard Operating Procedure) Protokol Kesehatan bagi Pengawal Pribadi (Walpri). Dalam paparannya Setyo menjelaskan dalam SOP Protokol Kesehatan yang menjadi objek meliputi orang (pejabat), barang (kendaraan, peralatan, dan makanan), tempat (kediaman, kantor, tempat publik), dan kegiatan (kunjungan, rapat, upacara, dan lain-lain).

“Harus menjadi catatan penting bahwa keamanan dan kesehatan VIP (Very Important Person) di masa pandemi Covid-19 diawali dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat oleh petugas Walpri itu sendiri. Selain itu, dalam setiap kegiatan dinas VIP, petugas Walpri harus mempersiapkan dan mengkoordinasikan secara matang dalam rangka penerapan protokol kesehatan, termasuk antisipasi hal terburuk”, terangnya

Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Setyo, narasumber berikutnya Sandra Erwanto,S.STP.,M.Pub.Pol (Widyaiswara Kementerian Sekretariat Negara) mengatakan bahwa petugas protokol harus bertindak disiplin di dalam menjalankan tugas juga harus diiringi disiplin dalam menjaga fisik dan mental melalui penerapan protokol kesehatan supaya segala sesuatu dapat berjalan dengan aman dan nyaman.

“Khususnya di era pandemi ini ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian dalam setiap penyelenggaraan acara seperti: tidak ada jabat tangan, pembatasan waktu pertemuan hanya 45 menit (tergantung arahan pimpinan), memastikan jumlah tamu tidak lebih dari 5 orang, memastikan jarak tamu/peserta 1-1,5 meter, pastikan tamu mengenakan masker standar, sudah melakukan cek kesehatan (PCR/Rapid test), menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan, dan memastikan kebersihan peralatan yang digunakan”, pungkasnya. (Humas)

Skip to content