Menu Close

LAN Tingkatkan Analisa Kebutuhan Pengembangan Kompetensi ASN Di Masa Yang Akan Datang, Melalui Pelatihan APKP Angkatan I Tahun 2024

Jakarta – Tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang berkualitas semakin besar hal ini menuntut Aparatur sipil Negara (ASN) untuk terus mengembangkan kompetensinya, untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengamanatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki kewajiban dalam mengembangkan kompetensi secara terintegrasi dengan bidang tugasnya. Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Pengembangan kompetensi Teknis dan Sosial Kultural ASN, Dra. Isti Heriani, MBA saat pada pembukaan Pelatihan Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Angkatan I Tahun 2024 di Graha Makarti Bhakti Nagari, ASN Corporate University, Senin (23/9).

“Menyadari pentingnya kebutuhan akan pengembangan kompetensi dalam rangka menjawab tantangan perubahan lingkungan strategis, Lembaga Administrasi Negara (LAN) menginisiasi pelatihan Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi (AKPK) yang dirancang untuk menjawab kebutuhan organisasi dalam mengimplementasikan UU 20/2023”, ujarnya.

Isti menambahkan, Pelatihan AKPK hadir sebagai upaya untuk membekali para peserta dengan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk menganalisis kebutuhan secara komprehensif, sehingga hasilnya dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan program pengembangan kompetensi yang relevan dan tepat sasaran. Selain itu, perkembangan teknologi informasi yang kian cepat dan dinamis membutuhkan keterampilan baru yang relevan dengan era digital dan transformasi birokrasi, oleh karenanya keberadaan analis kebutuhan pengembangan kompetensi dibutuhkan dalam rangka mengidentifikasi keterampilan dan pengetahuan baru yang perlu ditingkatkan oleh ASN sehingga mampu berkontribusi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Dengan analisis yang komprehensif, seorang AKPK dapat mengidentifikasi peluang pengembangan kompetensi yang baru yang relevan dengan kemajuan zaman serta memastikan keterampilan tersebut dapat diimplementasikan secara efektif sesuai bidang tugasnya. Ia mencontohkan, dalam beberapa tahun terakhir, muncul berbagai kompetensi baru seperti data literacy dan digital leadership yang kini menjadi kebutuhan esensial bagi ASN, AKPK ini memungkinkan untuk mengantisipasi tren dan kebutuhan masa depan ini, sehingga pengembangan kompetensi ASN dapat diarahkan dengan tepat.” tutupnya.

Sementara itu dalam laporannya, Analis Kebijakan Ahli Madya, Anastasia Eny Retnoastuti, S.Pd., M.A. menyampaikan, Pelatihan AKPK ini akan fokus pada berbagai aspek, mulai dari metode dan teknik analisis kebutuhan, perumusan kesenjangan kompetensi, hingga perancangan rencana pengembangan kompetensi yang efektif, peserta juga akan diajak untuk mengeksplorasi penggunaan teknologi dan data dalam melakukan analisis kebutuhan. Pemanfaatan teknologi, dapat meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam proses AKPK. 

Harapannya, pelatihan ini dapat memberikan wawasan dan keterampilan praktis sehingga mampu menghasilkan analisis kebutuhan yang akurat dan komprehensif serta menyusun program pengembangan kompetensi yang lebih efektif, terukur, dan berdampak positif bagi pembangunan ASN di Indonesia.

Adapun jumlah peserta yang mengikuti pelatihan AKPK ini berjumlah 33 orang yang terdiri dari 16 orang berasal dari Kementerian/Lembaga dan 17 orang berasal dari pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota. Sasaran Pelatihan Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi adalah tersedianya data kebutuhan pegembangan kompetensi SDM yang terintegrasi dengan manajemen talenta instansi.

Skip to content