Menu Close

Perkuat Fungsi ASN Sebagai Perekat Pemersatu Bangsa, LAN Dorong Lembaga Pelatihan Selenggarakan Pelatihan Sosial Kultural 

Jakarta – Keberagaman dan kemajemukan yang dimiliki bangsa indonesia menjadi sebuah tantangan bagi Aparatur sipil Negara (ASN) tidak hanya dituntut mampu melaksanakan fungsi sebagai pelaksana kebijakan pemerintah dan pelayan publik namun juga mampu menjadi perekat pemersatu bangsa. Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN, Dr.Tr. Erna Irawati, M.Pol. Adm.  saat memberikan sambutan dalam kegiatan Webinar Sosial Kultural “Berbagi Pengalaman Penyelenggaraan Muatan Lokal Pelatihan Sosial Kultural”, Selasa (4/6).

“Seperti kita ketahui berdasarkan Peraturan Menteri PANRB 38/2017 menjelaskan bahwasanya tiga kompetensi yang harus dimiliki ASN antara lain Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis dan Kompetensi Sosial Kultural. Kompetensi Sosial Kultural ini merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat yang majemuk dan berbeda-beda,” ungkapnya.

Terkait dengan hal tersebut, Erna menjelaskan, sejalan dengan UU 20/2023 tentang ASN untuk menciptakan ASN yang berkinerja tinggi serta memiliki budaya dan perilaku yang unggul maka Lembaga Administrasi Negara (LAN) mendorong seluruh Lembaga Pelatihan di seluruh Indonesia untuk dapat menyelenggarakan pelatihan Sosial Kultural.

“Kompetensi Sosial kultural ini erat kaitannya dengan sikap toleransi, keterbukaan dan kepekaan terhadap perbedaan antar individu atau kelompok masyarakat, jadi pelatihan ini sifatnya softskill jadi peserta didorong untuk tidak hanya memahami dan mengerti materi melainkan juga mampu mengimplementasikan kompetensi ini dalam setiap bidang tugasnya di dalam kondisi tertentu”, tegasnya.

Ia menjelaskan, kemungkinan dalam pelaksanaannya nanti pelatihan sosial kultural ini akan lebih kontekstual mengikuti pertimbangan perbedaan letak geografis, teknis substansi dan sebagainya jadi pelatihan ini sifatnya muatan lokal namun tetap terintegrasi dengan muatan generik nasional.

Adapun standar kompetensi sosial kultural ini terdapat 3 jenjang yang meliputi, jenjang pertama membentuk pemahaman dan pengenalan serta penerimaan keberadaan kompetensi sosial kultural, jenjang kedua, mewujudkan pengembangan dan promosi keberadaan kompetensi sosial kultural dan jenjang terakhir, menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dalam keberagaman sosial kultural. Untuk jenjang pertama dan kedua dilakukan muatan lokal dalam rangka memperkaya kompetensi peserta sesuai dengan kebutuhan setiap jenjang yang dilaksanakan oleh setiap lembaga pelatihan sedangkan untuk jenjang ketiga dilaksanakan oleh LAN.

Dalam tataran praktek, Widyaiswara Pusdiklat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Annisa Nurul Aini menyampaikan pelatihan Sosial Kultural yang dilaksanakan Pusdiklat Kominfo ini didasarkan pada Peraturan LAN 1/2020 tentang pelatihan sosial kultural dan Keputusan Kepala LAN Nomor 714/2023 tentang pedoman kurikulum dan penyelenggaraan pelatihan sosial kultural, dan sampai pada tahun ini kami telah memiliki 2 kelas jenjang alumni pelatihan Sosial Kultural.

“Dan kami akan terus mendorong seluruh pegawai kominfo mendapatkan Pelatihan Sosial Kultural ini hal ini guna memenuhi kebutuhan kompetensi Sosial Kultural yang wajib dimiliki oleh seluruh ASN” ujarnya.

Harapannya melalui pemenuhan kompetensi Sosial Kultural ini, para ASN mampu menjadi agen-agen perekat pemersatu bangsa dalam lingkup negara kesatuan Republik Indonesia.

Skip to content