SAMARINDA – Identitas Kependudukan Digital (IKD) menurut penjelasan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2 merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Kemudian sesuai dengan Pasal 14 juga disebutkan tujuan dari IKD adalah untuk menerapkan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
.
Sesuai dengan arahan dari KemenPAN RB terkait Uji Coba Portal Layanan Administrasi Pemerintahan di Bidang Aparatur Negara pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, yang akan dilaksanakan oleh KemenPAN RB bersama dengan BKN dan LAN RI, maka pada hari ini, Rabu (24/4) di Ruang Kelas C, Puslatbang KDOD LAN didampingi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda melakukan aktivasi IKD bagi seluruh ASN dan PNASN. Dalam arahannya, Ketua Tim Disdukcapil Kota Samarinda Devy Rezchy Rada Valeryana menyampaikan bahwa IKD ini memiliki banyak manfaat untuk masyarakat. “Mudahnya, ketika Bapak Ibu semua lupa atau tidak membawa KTP fisik, atau bahkan malas untuk mengeluarkannya dari dompet, maka KTP yang ada di IKD ini dapat menjadi alternatif utama” ujarnya.
.
Kepala Bagian Umum Windra Mariani, SH., MH dalam sambutannya mewakili Kepala Puslatbang KDOD LAN memberikan apresiasi dan terima kasih kepada tim Disdukcapil Kota Samarinda yang telah berkenan untuk datang langsung dan memberikan pendampingan kepada ASN dan PNASN di Puslatbang KDOD LAN. “Semoga kerjasama ini bukan hanya terkait kegiatan ini saja, namun ke depan semoga bisa lebih kita tingkatkan lagi” harapnya. (ler/ler)