Menu Close

Blooming Competency “Sosialisasi Perlindungan Dasar Terhadap Kecelakaan oleh Jasa Raharja Perwakilan Kaltim”

SAMARINDA – Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk untuk melaksanakan Asuransi Perlindungan Dasar kepada Korban Kecelakaan, serta merupakan anggota dari IFG (Indonesia Financial Group). Berdasarkan UU No.33 dan No.34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, disampaikan bahwa Jasa Raharja merupakan program perlindungan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang berada di luar kendaraan yang menimbulkan kecelakaan, misalnya pengendara mobil, penyeberang jalan, pengendara sepeda motor, dan pengendara sepeda. Mengingat pentingnya hal ini untuk diketahui, Blooming Competency Puslatbang KDOD LAN menghadirkan Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Samarinda Pahala Hendra Hutabarat, SE., MM., AWP dan timnya untuk mensosialisasikan perlindungan dasar terhadap kecelakaan kepada seluruh ASN dan PNASN di lingkungan Puslatbang KDOD LAN, di Ruang Mini Theatre Puslatbang KDOD LAN, Kamis (29/2).
Dalam paparannya Pahala mengatakan bahwa berdasarkan PP No.18 Tahun 1965 Pasal 10 (1) menyatakan bahwa setiap orang yang berada di luar alat kendaraan angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut. “Oleh karena itu, pemilik kendaraan bermotor wajib membayar SWDKLLJ, yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di KB Samsat setiap tahunnya. Untuk penumpang angkutan umum akan membayar iuran wajib tersebut melalui pengusaha angkutan. Dana yang terhimpun itulah yang akan disalurkan kepada korban kecelakaan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku” tutur Pahala.
Ada beberapa syarat yang dijelaskan oleh Pahala untuk memperoleh santunan dimaksud, salah satunya adalah laporan kepada pihak kepolisian. “Biasanya orang memang kasihan atau iba kepada yang lalai atau menabrak korban, apalagi kalau ia mengaku orang susah. Nah, yang benar memang harus melaporkan ke kepolisian, agar dapat win-win solution juga. Kita harus bisa membedakan antara lakalantas dengan kriminal ya Bapak Ibu, karena sifat lakalantas adalah unpdredictable, semua orang juga tidak mau mengalami musibah itu. Jadi untuk penanganan serta sanksi hukumnya juga akan berbeda, tidak akan seberat tindakan kriminal. Jadi fikirkan juga korban dan keluarga korban” tegas Pahala. Lebih lanjut Pahala juga menyampaikan besaran nominal santunan yang akan diterima oleh korban berdasarkan PMK No.15 dan 16/.010/2017, yaitu Rp.50jt untuk meninggal dunia, maksimal Rp.20jt untuk korban luka-luka, maksimal Rp.50jt untuk korban cacat tetap, dan untuk korban tanpa ahli waris diberikan biaya penguburan sebesar Rp.4jt.
.
Kepala Puslatbang KDOD LAN Dr. Muhammad Aswad, M.Si dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kesediaan PT. Jasa Raharja untuk memberikan sosialisasi dan pengetahuan penting ini kepada seluruh pegawai. Menanggapi hal tersebut, Pahala juga menyampaikan rasa terima kasihnya karena telah diterima dengan baik dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan materinya. Di akhir paparannya, Pahala berpesan agar selalu berhati-hati ketika berkendara, dan tentunya selalu mengingatkan kepada seluruh keluarga untuk berhati-hati, agar selalu terhindar dari musibah kecelakaan. (ler/ler)
Skip to content