Sumedang – Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaksanakan pengembangan kompetensi. Untuk memenuhi hal tersebut, maka Instansi Pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi ASN di lingkungannya. Hal tersebut disampaikan Kepala Puslatbang PKASN, Drs. Riyadi, M.Si dalam menerima kunjungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP2SDM KLHK), di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Administrasi Puslatbang PKASN, Jatinangor, Selasa (6/2).
“Pengembangan kompetensi dapat mengacu pada Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Sehingga dalam penyusunan perencanaan pengembangan kompetensi yang akan disusun oleh BP2SDM KLHK, dapat melihat variasi berdasarkan ketentuan tersebut” papar Riyadi.
Lebih lanjut Riyadi menuturkan dalam penyusunan perencanaan pengembangan kompetensi ASN, Instansi harus mengacu pada Rencana Strategi dan Indikator Kinerja Utama Instansi. Instansi juga harus menganalisis isu strategis yang dihadapi. Selanjutnya pengembangan kompetensi akan dikaitkan dengan Standar Kompetensi Jabatan dan Uraian Tugas ASN. Sehingga pada akhirnya perencanaan tersebut dapat selaras dengan proyeksi karir pegawai.
Kepala Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Tuti Herawati, S.Hut, M.Si menyampaikan terimakasih kepada Puslatbang PKASN karena mendukung perencanaan pengembangan kompetensi ASN di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pertemuan ini turut dihadiri oleh perwakilan Puslatbang PKASN dan perwakilan BP2SDM KLHK. (Humas)