Menu Close

Respon Penyederhanaan Jabatan Fungsional dan Pelaksana, Puslatbang KMP Laksanakan Seminar Advokasi

Makassar – Sebagai respon atas dikeluarkannya peraturan perundangan mengenai penyederhanaan jabatan pelaksana dan fungsional, di tahun 2023 ini Puslatbang KMP melaksanakan kajian kebijakan dengan tajuk “Dampak Penyederhanaan Jabatan Fungsional & Pelaksana terhadap Tata Kelola Manajemen Pemerintahan Guna Mendukung Terwujudnya Agile Organization”. Lima instansi pemerintah yaitu Kementerian Kesehatan, BKPM, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Sumatera Utara, menjadi lokus dari pelaksanaan kajian ini untuk melihat bagaimana dampak dari penyederhanaan jabatan fungsional dan pelaksana. Hasil dari pelaksanaan pengkajian kebijakan tersebut kemudian didiseminasikan melalui seminar advokasi pada Kamis, 21 Desember 2023 yang lalu Sebanyak 500-an peserta dari berbagai instansi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke hadir dan mengikuti kegiatan yang berlangsung secara daring ini.

Dalam seminar tersebut, Puslatbang KMP menghadirkan tiga narasumber yaitu Dr. Marhaeni Diah S, M.Pd dari Badan Kepegawaian Negara, Aba Subagja, S.Sos., MAP. dari Kementerian PAN-RB, dan Ari Wahyuni, S.H., M.P.M dari Kementerian Keuangan. Ketiga narasumber berkesempatan untuk memberikan tanggapan dan memaparkan praktik-praktik baik yang sudah dilakukan terkait dengan pelaksanaan penyederhanaan bagi jabatan fungsional maupun pelaksana. Berlaku sebagai moderator adalah Nur Khasanah Latief, S. IP, Analis Kebijakan dari Puslatbang KMP, dan Anita, S. Sos., M. Si, sebagai pemapar yang juga merupakan Ketua Squad Team Kajian Puslatbang KMP Tahun 2023. 

Kepala Puslatbang KMP, Dr. Andi Taufik, M. Si yang hadir dan juga membuka kegiatan ini dalam sambutannya memberikan apresiasi dan penghargaan bagi ketiga narasumber sehingga peserta yang hadir mendapatkan insight yang sangat bermanfaat dalam pelaksanaan kebijakan penyederhanaan jabatan. “Apapun hasilnya,  tentu kita berharap bahwa ASN Indonesia harus mampu beradaptasi dengan cepat untuk membuat birokrasi pemerintahan berjalan sesuai yang diharapkan, terutama supaya organisasi bergerak dengan lincah dan cepat dalam segala hal, baik dalam hal tata kelola kepegawaian maupun tata kelola pelayanan”, pungkas Andi Taufik dalam sambutannya.

Skip to content