Menu Close

Pejabat Pengawas Perlu Miliki Kemampuan Elaborasi Permasalahan Sebagai Pertimbangan Perumusan Kebijakan

Jakarta – Pejabat pengawas sebagai ujung tombak pelayanan publik perlu memiliki kemampuan mengobservasi permasalahan, menyerap aspirasi dan mengoleksinya serta menyampaikannya kepada middle leader sebagai bahan pertimbangan pimpinan tertinggi untuk mengambil keputusan dan kebijakan yang tepat. Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi, Dr. Basseng, M.Ed saat memberikan sambutan dalam Pelepasan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) angkatan IV Tahun 2023, di Gedung Wisesa, ASN Corporate University, Kamis (23/11).

Lebih jauh, Basseng menambahkan, sebagai pimpinan pengawas peran saudara double Jobs, disatu sisi sebagai pemberi pelayanan secara langsung dan berhadapan langsung dengan masyarakat, namun di sisi lain sebagai pimpinan yang mampu mengelaborasikan pengetahuan yang akan disampaikan kepada pimpinan di level menengah sebagai bahan pengambilan kebijakan pada top management.

“Jika terdapat kebijakan yang tidak efektif dalam menyelesaikan permasalahan, besar kemungkinan pengetahuan yang diselaraskan tersebut  tidak tepat dan tidak obyektif” tegasnya.

Basseng menceritakan, esensi pengetahuan telah diadopsi sejak abad 16 oleh seorang filsuf Inggris bernama Francis Bacon yang menyatakan bahwa sebuah komunitas, organisasi, ataupun negara dikatakan maju ditentukan oleh pengetahuan yang digunakannya atau dalam kata lain, knowledge is power, jika negara tersebut menggunakan ilmu pengetahuan yang berkualitas niscaya negara tersebut akan menjadi negara maju.

“Oleh karena itu, Basseng menjelaskan, pengetahuan yang saudara dapat melalui pelatihan kepemimpinan pengawas (PKP) ini menjadi bekal untuk dapat mengelaborasikan pengetahuan yang muncul di lapangan mengekstraksinya menjadi pengetahuan yang berkualitas sehingga dapat diterapkan secara efektif dan berdampak positif bagi masyarakat”.

Terkait dengan pengetahuan yang berkualitas, Basseng mendorong seluruh peserta untuk terus mengembangkan kompetensinya, hal ini sejalan dengan UU 20/2023 tentang ASN diaman pengembangan kompetensi pegawai menjadi sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pegawai ASN, ujarnya.

Melalui proses pembelajaran yang telah dilalui diharapkan peserta dapat merasakan pengalaman sendiri bagaimana mengelola perubahan dan menjadi pemimpin perubahan sehingga hal tersebut dapat menjadi bekal dalam upaya memecahkan permasalahan publik.

Sementara itu, Analis Kebijakan Muda, Budi Prayitno, SIP., M.Si dalam laporannya menyampaikan, proses pembelajaran PKP yang telah dilaksanakan selama kurang lebih 4 bulan diharapkan memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan immersed learning dan insights sekaligus kesempatan untuk meng-exercise kemampuan kepemimpinan dalam implementasi aksi perubahan kinerja pelayanan publik yang terukur dan teruji.

Dalam kesempatan tersebut Budi juga menyampaikan, tiga peserta dengan Predikat Sangat Memuaskan dan Istimewa yaitu:

  1. Yudha Setiawan, S.ST – Sekretariat Kabinet
  2. Ni Made Widya Elsye Nitayanti, S.STP., M.Tr.I.P – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  3. Rimas Kautsar, S.H., M.H. – Mahkamah Konstitusi
Skip to content