Menu Close

LAN Dorong Akselerasi Penerapan Manajemen Talenta Nasional Dukung Smart ASN 2024

Jakarta – Penerapan manajemen talenta menjadi salah satu strategi Pemerintah dalam penguatan pengelolaan ASN di Tanah Air. kebijakan ini dinilai dapat mendukung ASN dengan performa dan kompetensi tinggi untuk terus dikembangkan sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan nasional. Namun pada kenyataannya manajemen talenta masih dihadapkan pada beberapa tantangan seperti memperbaiki peta jabatan dan jabatan kritikal, standar asesmen, standar kompetensi, pola karir perlu adanya basis data SDM, anggaran serta sistem informasi yang dapat mendukung hal tersebut. Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen Aparatur Sipil Negara, Dr. Agus Sudrajat, M.A saat memberikan sambutan dalam kegiatan Webinar seri ke 4 Manajemen Talenta “Sharing Best Practice Implementasi Manajemen Talenta ASN: Strategi Akselerasi Mewujudkan Pemimpin Masa Depan” kerjasama Lembaga Administrasi Negara (LAN) dengan Tanoto Foundation, Rabu (29/3).

Lebih jauh Agus menambahkan, dalam matriks pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menargetkan ditahun ini manajemen talenta telah dapat diterapkan pada 78 Kementerian/Lembaga serta 34 Provinsi serta 100 Kabupaten/ Kota, oleh karena itu sebagai salah satu program prioritas nasional diperlukan adanya akselerasi dan penguatan diberbagai bidang agar target tersebut dapat segera terwujud.

“Akselerasi manajemen talenta penting dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan berkelas dunia 2024 dengan dukungan ASN yang memiliki integritas, nasionalisme, profesionalisme, berwawasan global, menguasai IT dan bahasa asing serta berjiwa hospitality”, tambahnya

Agus memaparkan, dalam Permenpan 3/2020 tentang manajemen talenta dibagi menjadi beberapa tahapan antara lain, tahapan akuisisi, pengembangan, retensi dan penempatan kerja untuk mengisi jabatan-jabatan strategis, pada tahapan akuisisi disini menjadi sangat krusial dalam penyiapan manajemen talenta instansi pemerintah sehingga didapat ASN bertalenta yang memenuhi kriteria tersebut.

Terkait dengan hal tersebut, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan kepegawaian Negara (BKN), Drs. Haryomo Dwi Putranto, M. Hum menjelaskan Pelaksanaan manajemen talenta diawali dengan penyediaan data potensi dan kompetensi ASN (talent pool) yang dimiliki oleh masing-masing instansi sebagai acuan pimpinan dalam pengambilan keputusan karir pegawai dan rencana pengembangan kompetensi pegawai.

“Melalui talent pool tersebut akan menjamin ketersediaan SDM yang berkualitas dalam waktu cepat, jadi kapan pun pimpinan memerlukan pegawai untuk menduduki jabatan strategis dapat segera terlaksana. Yang paling penting setelah melakukan pengelolaan talent adalah bagaimana menempatkan seorang talent tersebut pada posisi yang tepat, serta mengembangkan kompetensinya secara terus menerus” tegasnya.

Sementara itu, Analis Kepegawaian Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Galih Patria Nugraha menjelaskan, penerapan Manajemen Talenta di Kementerian Hukum dan HAM sendiri telah ditetapkan melalui Permenkumham 8/2021 tentang Manajemen Karier PNS, dalam peraturan tersebut memungkinkan pegawai dengan rumpun jabatan tertentu dapat berpindah ke rumpun jabatan lain, dan sejak tahun 2021 Kemenkumham tidak perlu melaksanakan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan eselon III, IV dan eselon V.

Hal senada juga diungkapkan, Kepala Biro Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kota Tangerang, Drs. Heriyanto, M.AP, manajemen talenta menjadi instrumen utama dalam penilaian sistem merit dan di kota Tangerang sendiri menggunakan E-kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian kinerja pegawai.

Kedepannya, Manajemen talenta ini dapat diterapkan di setiap instansi pemerintah, sehingga dapat terwujud ASN berkelas dunia di tahun 2024 mendatang. (humas)

Skip to content